suaradepok.com | JAKARTA – Kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan kembali menjadi sorotan. Wali Kota Depok, Supian Suri, tercatat telah menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 tepat waktu. Namun, langkah transparan ini tidak diikuti oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang hingga batas waktu 30 Maret 2026 belum menyampaikan laporan terbaru.
Berdasarkan data resmi dari laman e-LHKPN, total kekayaan bersih Supian Suri mencapai Rp8.387.239.442. Angka ini menunjukkan kenaikan tipis sebesar Rp763.735 dibandingkan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
“Angka tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Budi, Selasa (31/3/2026).
Harta kekayaan Supian Suri didominasi oleh aset tidak bergerak dan transportasi dengan rincian sebagai berikut:
* Tanah dan Bangunan: Senilai Rp6,95 miliar yang tersebar di beberapa titik strategis di Kota Depok.
* Alat Transportasi: Senilai Rp1,127 miliar, mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk unit terbaru tahun 2025.
* Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp543 juta.
* Harta Bergerak Lainnya: Rp6 juta.
* Utang: Rp241 juta.
Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menjadi perhatian publik karena status laporannya yang belum diperbarui. Data terakhir yang tercatat di KPK adalah saat Chandra mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah dengan nilai kekayaan Rp2.242.188.037.
Ketiadaan laporan terbaru ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen transparansi di tingkat pimpinan daerah, mengingat KPK telah menetapkan batas waktu pelaporan pada akhir Maret 2026.
Secara nasional, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan tahun 2025 mencapai 91,23 persen, atau sekitar 393.922 wajib lapor dari total 431.785 pejabat.
“Data pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen pemberantasan korupsi. Kami mengimbau para pejabat yang belum melaporkan agar segera menuntaskan kewajibannya,” tegas Budi.
KPK menegaskan bahwa LHKPN adalah instrumen utama bagi masyarakat untuk mengawasi kewajaran peningkatan harta pejabat publik sekaligus mendeteksi potensi konflik kepentingan sejak dini. KPK terus mendorong agar seluruh pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mematuhi kewajiban ini secara tepat waktu dan akurat.
Upaya peningkatan kepatuhan juga dilakukan melalui penguatan sistem digital e-LHKPN serta sosialisasi kepada seluruh instansi pemerintah. (AT)

