Tukang Sulap di DPMPTSP Depok, IMB Padel Diduga Jadi Cuan Oknum, Masa Bodo Dengan Peraturan Daerah

Share

suaradepok.com | DEPOK – Tren olahraga padel yang tengah menjamur di Kota Depok kini menyisakan persoalan serius di balik gemerlap fasilitasnya. Dalam kurun waktu berdekatan, tiga lokasi lapangan padel di titik berbeda—Cimanggis, Juanda, dan Leuwinanggung—menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), hingga jalur hijau.

1. Padel Seven Cimanggis: Mengabaikan Peringatan Pemerintah
Kasus ini muncul di kawasan Jalan Putri Tunggal, Harjamukti. Lapangan Padel Seven dinilai tidak kooperatif terhadap teguran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Lurah Harjamukti, Vika Kusumasari, mengungkapkan bahwa pengelola tetap melanjutkan pembangunan dan operasional meski site plan belum disetujui.

“GSB yang seharusnya 15-16 meter tidak dipatuhi. Bahkan ada indikasi pelanggaran tata ruang karena lahan tersebut masuk dalam jalur hijau,” tegas Vika beberapa waktu lalu.

Meski Camat Cimanggis, Rahmat Maulana, telah turun langsung, pihak pengelola seakan bergeming. Kelurahan kini telah melaporkan kasus ini ke Dinas Perizinan dan Satpol PP karena izin lahan yang belum mengantongi legalitas resmi.

2. Padel Lago & Luna (Juanda).
Bergeser ke Jalan H. Juanda, usaha Padel Lago & Luna sempat menjadi buah bibir setelah melayangkan aksi pembongkaran mandiri pada 8 Desember 2025. Langkah ini diambil menyusul Surat Peringatan (SP) ke-2 dari DPMPTSP terkait pelanggaran Garis Sempadan Situ (GSS). Meskipun manajemen menyatakan komitmen untuk patuh, pengamat Tata Bangunan ITB, Agus Muhamad, memberikan peringatan keras. Ia menekankan agar pembongkaran tersebut bukan sekadar “langkah semu” untuk meredam opini publik.

“Jangan sampai hanya untuk mengelabui masyarakat seolah taat aturan. Jika tidak transparan, ini bisa memicu aksi lanjutan dari aktivis lingkungan,” ujar Agus.

3. Jati Padel.

Kelurahan Leuwinanggung Di wilayah Kecamatan Tapos, Jati Padel memicu perdebatan panas antara ormas BPPKB Banten dengan pihak pengelola. Ketua BPPKB Banten Depok, Nuryadi, menuding adanya “izin sulap” karena bangunan dianggap menabrak drainase dan memicu penyempitan aliran air. Parahnya lagi terjadi banjir kalau turun hujan.

Namun, pemilik Jati Padel, Ibu Nana, membantah keras. Ia mengklaim telah mengantongi IMB/PBG yang sah dan menyebut bangunannya justru lebih mundur (patuh) dibanding bangunan sekitar. Terkait isu sempadan sungai, ia berdalih area tersebut hanyalah genangan air hujan, bukan kali permanen. “Kami mempekerjakan warga lokal dan selalu berkoordinasi dengan RT/RW,” jelasnya.

Lemahnya pengawasan dan transparansi membuat rentetan kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kredibilitas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) di Kota Depok. Bagaimana mungkin izin bisa terbit jika fakta di lapangan diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda)?. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok belum memberikan penjelasan rinci mengenai sinkronisasi antara penerbitan izin dengan verifikasi faktual di lapangan. Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemkot Depok untuk melakukan penertiban menyeluruh demi menjaga integritas tata ruang kota.

(Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait