DEPOK | suaradepok.com
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman atau yang akrab disapa Abra, seperti langsung menghadapi tantangan berat seiring dengan pelantikannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Kamis, 15 Januari 2026. Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Depok tersebut menjadi titik awal bagi Abra untuk menangani sejumlah permasalahan yang telah lama menghantui sektor investasi dan perizinan di Kota Depok.
Dilantiknya Abra sebagai Kadis DPMPTSP diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan investasi di Kota Depok yang hingga kini sering dikritik karena sistemnya “kurang rapi” dan kurang mendukung pertumbuhan usaha. Sebagai ujung tombak pelayanan perizinan dan penanaman modal, DPMPTSP memiliki peran sentral dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif—namun hingga saat ini, banyak hambatan yang masih menghambat proses tersebut.
Di antara berbagai permasalahan yang menjadi fokus utama, pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai cukup rumit dan memakan waktu lama di Kota Depok. Prosedur yang masih dianggap tidak efisien, serta beberapa persyaratan yang dinilai kurang jelas oleh pelaku usaha, menjadi salah satu faktor utama mengapa banyak bangunan berdiri tanpa memiliki IMB sah. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada usaha mikro dan kecil, melainkan juga pada beberapa bisnis skala menengah hingga besar yang telah beroperasi selama beberapa waktu.
Kesulitan mengurus IMB tidak hanya berdampak pada legalitas bangunan, tetapi juga pada proses pengurusan ijin operasional yang menjadi syarat utama bagi usaha untuk berjalan dengan aman. Banyak investor yang mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir akan risiko hukum ketika ingin berinvestasi di Kota Depok, karena proses perizinan yang belum optimal. Hal ini diperkirakan telah menghambat masuknya investasi baru dan mengurangi potensi pertumbuhan ekonomi lokal.
Beberapa kasus besar telah menjadi contoh nyata dari persoalan ini. Kasus Koat Coffee yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena beroperasi tanpa IMB dan ijin usaha, serta kasus Restoran Sambal Bakar yang juga mengalami masalah serupa, telah memberikan citra buruk bagi dunia usaha di Kota Depok. Selain itu, tidak sedikit pengembang perumahan yang juga diduga mendirikan unit perumahan tanpa izin yang sah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan struktural bangunan dan kepatuhan terhadap peraturan kota.
Belum reda kasus-kasus sebelumnya, kini muncul lagi kasus serupa yang melibatkan minimarket O! Save Mart yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Lokasi ini menjadi perhatian karena terletak di kawasan pemukiman padat penduduk, sehingga keberadaan bangunan tanpa izin dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa kios O! Save Mart di Jalan Anggrek Raya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Kita sudah pernah melakukan teguran secara lisan kepada pihak manajemen O! Save Mart beberapa minggu yang lalu. Saat itu, mereka menyampaikan bahwa akan segera mengurus surat rekomendasi IMB ke kelurahan. Kami juga telah menjelaskan secara rinci bahwa mereka perlu mengajukan pengantar dari RT dan RW setempat, serta melakukan pemberitahuan kepada warga sekitar untuk menghindari kesalahpahaman. Namun, hingga saat ini belum ada kabar atau langkah konkret yang dilakukan oleh pihak mereka,” jelas Herliana.
Selain masalah IMB, pihak kelurahan juga sedang menyelidiki dugaan bahwa bangunan O! Save Mart tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Terkait informasi mengenai lahan fasos fasum, kami juga mendapatkan kabar bahwa lahan tersebut mungkin memiliki pemilik individu. Oleh karena itu, saya sedang melakukan proses penelusuran ke Bagian Aset Pemerintah Kota Depok untuk memastikan status hukum lahan yang digunakan oleh O! Save Mart. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan lahan publik atau hak milik orang lain,” pungkas Herliana.
Ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini, manajer O! Save Mart di lokasi tersebut yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa segala pertanyaan sebaiknya diarahkan kepada pihak manajemen pusat O! Save Mart yang berkedudukan di Jalan Raya Bogor. “Saya tidak berwenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Silakan hubungi kantor pusat kami untuk informasi yang lebih jelas,” ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Aset mengkonfirmasi bahwa mereka akan segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengecek data resmi terkait lahan fasos dan fasum di kawasan Perumnas Depok I. “Kami akan bekerja sama dengan kelurahan dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi data. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan lahan, kami akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar seorang petugas dari Bagian Aset yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sekadar informasi, hasil penelusuran sementara wartawan menunjukkan bahwa telah berdiri tiga gerai O! Save Mart di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Salah satu gerai tersebut bahkan berlokasi di sekitar kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) atau Cagar Alam Depok, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan alam dan kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan kawasan lindung.
Dengan berbagai permasalahan ini, harapan terhadap Abdul Rahman sebagai Kadis DPMPTSP baru semakin besar. Banyak pihak yang berharap dia akan mampu melakukan reformasi pada sistem perizinan, menyederhanakan prosedur pengurusan IMB, serta melakukan penegakan hukum yang tegas namun juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah legalitas mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan citra Kota Depok sebagai daerah yang ramah bagi investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Guntur Bulan)











