BerandaBerita TerkiniTR Ajukan Surat Keberatan ke BK DPRD Depok Terkait...

TR Ajukan Surat Keberatan ke BK DPRD Depok Terkait Sanksi Nonaktif

DEPOK | suaradepok.com

Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKB berinisial TR telah menyerahkan surat tentang keberatannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok. Hal itu buntut dari pemberian sanksi nonaktif kepada TR.

Menurutnya, surat keberatan yang diajukan karena rekomendasi BK DPRD Depok dalam keputusan tidak mencantumkan sanksi nonaktif, melainkan hanya sanksi sedang.

Dijelaskan TR, bahwa penerapan sanksi seharusnya berkaitan erat dengan keputusan BK dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Klien kami telah menerima keputusan BK dan bersedia mematuhinya,” kata Deny Hariyatna, Kuasa Hukum TR, Rabu, 29/10/25.

Lebih lanjut, Deny mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima salinan keputusan BK sejak minggu lalu, sebelum pernyataan resmi dikeluarkan oleh Ketua Fraksi PKB pada hari Senin.

“Apa yang direkomendasikan oleh BK terkait wewenang harus sesuai dengan apa yang direkomendasikan. Jika di luar itu, maka tindakan tersebut dapat dianggap sewenang-wenang,” jelasnya Deny.

Tidak sampai disitu, Deny juga menyoroti bahwa kliennya tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan.

“Klien kami baru menerima undangan rapat pada malam ini. Usulan sanksi datang dari fraksi yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan. Jika muncul sanksi penonaktifan, apa landasan atau dasarnya?” tanyanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan surat keberatan kepada BK DPRD Depok untuk meminta pelurusan terkait keputusan tersebut.

“Surat keberatan perihal nonaktif ini sudah sesuai dengan alurnya. Substansinya adalah SK BK merekomendasikan penerapan sanksi sedang, yang definisinya adalah pemindahan tugas atau jabatan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Kode Etik DPRD,” tegas

Deny menegaskan, bahwa upaya ini adalah untuk meluruskan persoalan. Pihaknya berharap BK DPRD Depok dapat menerima, menganalisis, dan memverifikasi surat keberatan yang diajukan.

Ia juga menyoroti bahwa SK sanksi belum diterbitkan, namun sudah diumumkan ke publik.

“Aneh jika seseorang disanksi tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Seharusnya ada proses yang jelas terlebih dahulu. Keputusan BK seharusnya menjadi landasan bagi fraksi dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Depok, Siswanto melalui Konfrensi Pers pada 27 Oktober 2025 kemarin dinilai telah salah menerapkan sanksi. Sanksi nonaktif atau pemberhentian sementara termasuk dalam kategori sanksi berat. Hal ini dapat dirujuk pada Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, Pasal 29. Sanksi tersebut merekomendasikan implementasi sanksi, bukan sanksi nonaktif.

“Inilah yang menjadi dasar keberatan TR Alih-alih menyelesaikan persoalan, sanksi ini justru menimbulkan masalah baru. Rekomendasinya adalah sanksi sedang, namun yang diterapkan justru sanksi berat,” tutupnya.

Sampai saat ini, pihak BK DPRD Depok belum memberikan tanggapan terkait surat keberatan yang diajukan TR. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img