BerandaBerita TerkiniTim Gabungan Segel Perumahan Bodong di Pancoranmas Depok

Tim Gabungan Segel Perumahan Bodong di Pancoranmas Depok

MARGONDA | suaradepok.com

Tim petugas gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kota Depok telah melakukan penyegelan perumahan Pangeran di Kawasan Kecamatan Pancoran Mas pada Senin, 29/9/25.

Penyegelan tersebut dilakukan,  karena pihak pengembang belum melakukan pengurusan perizinan yang harus di tempuhnya terlebih dahulu guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi<span;> mengatakan, pihak pengembang sudah dilayangkan surat peringatan atau SP sampai tiga kali. Namun pihak pengembang tidak pernah hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan.

” kita sudah berikan SP 1, 2 dan 3 pelimpahan ke Satpol PP dan hari ini kami bersama tim gabungan sudah menyegel perumahan tersebut,” kata Maryadi saat ditemui suaradepok.com

Maryadi mengungkapkan, perumahan Pangeran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya sudah ditempuh sebelum melakukan aktifitas pekerjaan di lahan yang di isi sekitar 200 unit rumah tersebut.

” mulanya dari banjir dan kami periksa ternyata perumahan tersebut belum ada ijinnya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, perumahan Pangeran itu juga telah melanggar beberapa peraturan yang seharusnya di patuhi. Perumahan tersebut berada di bawah sutet dan telah melanggar garis sebadan sungai.

” perumahan tersebut berada di bawah sutet dan melanggar GSS,” jelasnya.

Hal senada dikatakan, Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah (Kasie Garda) di Satpol PP Kota Depok, Herman saat ditemui menjelaskan, berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP, bidang Garda telah menindaklanjuti surat pelimpahan tersebut dengan menyegel perumahan Pangeran.

” yang pertama kami bergerak dari Satpol PP berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP. Yang kedua kami menindaklanjuti pelimpahan tersebut sebagai penegak peraturan daerah  berdasarkan pelimpahan kami bergerak,” ucapnya.

Saat penyegelan, lanjut Herman, semua berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak pengembang.

Kendati demikian, Satpol PP mengimbau kepada pengembang perumahan Pangeran agar bertindak kopratif dan segera melakukan pengurusan perizinan.

” kami menghentikan aktifitas kegiatan di perumahan tersebut dan yang kedua agar pihak pengembang segera melakukan pengurusan ijin,” pungkasnya.
(Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img