Depok – suaradepok.com
Persoalan masalah pengadaan tanah seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan gedung SMP Negeri 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat, ternyata menyeret LSM KAPOK dalam lampiran berkas yang di laporkan LSM Gelombang ke Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21/1/28 lalu.
Menaggapi hal tersebut, Ketua LSM KAPOK Kota Depok, Kasno menceritakan kenapa bisa ada LSM Kapok di lampiran berkas pelapiran LSM Gelombang. Kasno mengatakan, pada tahun 2023 dirinya diberikan surat kuasa untuk penjualan tanah tersebut oleh ahli waris yang bernama Pak Eka.
“pada tahun 2023 memamang saya di berikan kuasa untuk penjualan tanah tersebut oleh para ahli waris yang bernama pak Eka,” kata Kasno saat di hubungi suaradepok.com. Sabtu 25/1/25.

Meski begitu, lanjut Kasno, sampai tahun 2024 tanah yang pasarkan oleh Kasno tidak laku. Hingga tiba tiba Titi Sumiati menawar tanah tersebut. Namun dengan catatan surat kuasa ahli waris kepada Kasno harus di cabut terlebih dahulu.
” setelah 2024 tanah itu gak laku laku . Tiba tiba ada yang nawar tanah itu, yaitu bu Titi Sumiati namun dengan catatan suarat kuasa saya yang diberikan ahli waris pak Eka itu di cabut terlebih dahulu,” ucap Kasno.
Lebih jauh Kasno menjelaskan, pencabutan surat kuasa tersebut juga di hadapan calon pembeli, Titi Sumiati dan ahli waris (Pak Eka -red) dan disaksikan oleh ketua RT, RW dan lainnya.
” Setelah di cabut saya tidak tau persis yah. Surat kuasa saya juga di cabutnya dihadapan Ibu Titi di hadapan ahli waris, dan ada saksinya , pencabutan Kuasa disaksikan juga oleh Kakanya Bu Titi sebagai Ketua RW 10 kelurahan curug Bernama Nurdin, dan Caleg dari PKS dapil Cimanggis, Imam” jelas Kasno.
Terkait dilampirkan berkas kop surat LSM KAPOK dalam laporan ke KPK, Kasno menilai LSM Gelombang terkesan berlebihan, sebab tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu.
” dalam hal terebut dilampirakan kop surat LSM Kapok ke KPK itu saya anggap si pelapor terlalu berlebihan. Kenapa ?, karena dia tidak konfirmasi dulu ke saya. Yang kedua surat kuasa tersebut tidak ada tanda tangan saya” terang Kasno.
” Waktu surat kuasa jual diberikan ke saya, hargannya 2,8 juta /meter persegi namun setelah di beli bu titi saya tidak tau lagi. Sebab kuasa saya sudah di cabut dan tugas saya selesai gak ada lagi. Dan saya dengar Pemkot Depok yang beli.,” tambahnya.
Kasno melihat, dalam persoalan pengadaan lahan 4.000 meter tersebut Pemerintah Kota (pemkot) Depok tidak akan melakukan kesalahan. Sebab, Pemkot Depok mempunyai tim pengkajian dan tim apresial, ditambah Pemkot Depok juga punya pendampingan hukum. Jika kalau memang telah ditemukan cela penyimpangan sangat keterlaluan.
” melihat kasus tersebut, pemkot Depok tidak akan berani menggelontorkan APBDnya ketika memang mereka melakukan pelanggaran regulasi. Pemkot kan ada namannya tim kajian tim apresial. Selain itu Pemkot Depok juga punya pebdampingan hukum pengacara negara yaitu Kejaksaan . Jadi kalau memang disitu masih ada cela penyimpangan saya anggap ini keterlalauan. Saya juga sangat yakin apa yang dilakukan Pemkot Depok sudah sesuai tahapan tahapan mekanisme maupun prosedur yang berlaku.” Pungkasnya. (Guntur)