SAWANGAN | suaradepok.com
Proyek Jogging Track di Situ 7 Muara, Kecamatan Sawangan, yang dibangun oleh Perumahan Shilla AT Sawangan, dibongkar paksa pada Selasa (27/1) oleh tim gabungan yang dipimpin Wali Kota Depok Supian Suri bersama pihak PUPR dan Satpol PP Depok. Namun, warga sekitar berharap proyek tersebut dapat dilanjutkan setelah mengetahui bahwa proyek memiliki izin resmi.
Sheilla Putri, warga Citra Lake Sawangan, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki izin berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Awalnya, warga mendukung pembangunan jogging track, namun kemudian menyetujui pembongkaran setelah khawatir proyek berpotensi merusak alam dan menyebabkan bencana, mengingat rumah mereka berada dekat dengan Situ 7 Muara.
“Tadinya seneng, eh pas tau ternyata berpotensi menyebabkan kerusakan maupun bencana alam ya saya dukung untuk dibongkar. Apalagi rumah saya kan dekat sekali dengan Situ 7 Muara. Dalam soal ini, saya cuma bisa bilang, entah siapa yang salah,” ucapnya.
Sheilla juga menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya menyatakan proyek berdiri tanpa izin. Sekarang dia bertanya-tanya terkait letak kesalahan, mengingat Kemen-PU tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa kajian mendalam terkait ekosistem.
“Masa sih proyek yang diketahui banyak orang Pemkot Depok sama sekali tidak tau menau,” ujar ibu dua anak tersebut.
Sebelumnya, pembongkaran paksa sempat dilakukan hingga beberapa meter namun kemudian dihentikan. (Gubul)











