Depok – suaradepok.com
Insiden keributan yang telah terjadi didalam ruang persidangan yang telah dilakukan oleh sesama pengacara sangatlah di sayangkan dan banyak menuai kritikan.
Praktisi dan Akademisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang, SH. mengatakan, Beranikah Mahkamah Agung memberi sanksi tegas terhadap oknum Pengacara yang terlibat keributan didalam ruangan sidang pengadilan.
“Kasus ini melibatkan dua pengacara, Inisial MFO dan RAN, yang terlibat dalam tindakan penghinaan terhadap pengadilan, kedua pengacara ini terlibat dalam persidangan di pengadilan yang berkaitan dengan isu hukum tertentu. selama proses persidangan, keduanya melakukan tindakan yang dianggap merendahkan dan menghina majelis hakim” Kata Andi Tatang, Sabtu (07/02/25).
Diri nya menilai kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan dalam menjaga integritas dan kewibawaan. Media meliput secara luas, memicu diskusi tentang pentingnya etika dalam profesi hukum dan dampak tindakan penghinaan terhadap kepercayaan publik terhadap pengadilan
“Kasus Pengacara Inisial MFO dan RAN menegaskan pentingnya penghormatan terhadap lembaga peradilan dan etika dalam profesi hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan penghinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas sistem hukum di Indonesia”. Ujar Andi Tatang.
Apa yang dimaksud dengan Penghinaan terhadap pengadilan, Andi Tatang menambahkan “Penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) merujuk pada tindakan atau perilaku yang dianggap mengganggu atau merendahkan martabat pengadilan, yang dapat menghalangi jalannya proses peradilan. tindakan ini bertujuan untuk melindungi integritas dan kewibawaan pengadilan, serta memastikan bahwa semua pihak dalam proses hukum dapat berfungsi dengan baik tanpa gangguan”. Jelas Andi Tatang. (Wahyu Gondrong)