DEPOK | suaradepok.com
Aroma busuk dugaan penggelembungan harga (mark up) beberapa lahan di Kota Depok kini masuk ke babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menelusuri pembebasan lahan di wilayah Tapos dan Cimanggis yang menyeret nama sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kasus yang bermula dari kecurigaan LSM Gelombang atas lahan SMPN 35 ini dilaporkan meluas hingga ke lahan Jalan Ciherang, Sukatani. Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, secara blak-blakan mengungkap bahwa lembaga antirasuah tersebut kini sedang membidik keterlibatan pejabat eselon II atas dugaan kerugian negara dalam proyek lahan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLHK).
Gita menyebut ada kejanggalan dalam prosedur pengusulan lahan. Pada 21 Maret 2025, Wali Kota Supian Suri menandatangani usulan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) ke Kemensos RI, namun ditolak. Setelah ditolak, fungsi lahan kembali menjadi calon kantor DLHK dan MAN tanpa adanya usulan resmi dari dinas terkait sebelumnya.
“Informasi paling hangat, mantan Kadis DLHK dan Disdik sudah dipanggil KPK. Ini soal dugaan mark up gila-gilaan di Ciherang!” tegas Gita, Sabtu (14/6/2026).
Menanggapi “bola panas” tersebut, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (Kadis LHK) Kota Depok, Abdul Rahman akhirnya buka suara pada Senin (16/2). Ia membenarkan telah menghadap KPK, namun ia menegaskan bahwa secara teknis kewenangan pengadaan tanah berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), bukan di DLHK.
“Beritanya benar (dimintai informasi), tapi kurang tepat. Tupoksi pengadaan tanah adanya di Disrumkim. DLHK selaku dinas pengusul hanya dimintai keterangan karena kami memang belum memiliki kantor sendiri,” jelas Abdul Rahman.
Abdul Rahman menegaskan, pemanggilan dirinnya ke KPK hanya sebatas klarifikasi biasa. Sosok yang juga akrab disapa Abra juga mengimbau agar tidak disimpulkan prematur.
“Posisi kami hanya sebatas pengusul karena DLHK belum punya kantor sendiri. Pemanggilan itu cuma klarifikasi biasa, jangan disimpulkan prematur,” kilah Abdul Rahman, seperti dikutip berimbang.com.
Menurutnya, lanjut Abra, DLHK Depok membuat surat usulan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor.
“Selama ini DLHK memang belum memiliki kantor sendiri. Karena itu kami membuat surat usulan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DLHK. Jadi posisi kami hanya sebatas pengusul,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari proses klarifikasi biasa kepada pihak terkait, bukan indikasi adanya pelanggaran.
“Kami dimintai keterangan karena status kami sebagai pengusul. Itu hal yang wajar dalam proses pendalaman informasi,” tambahnya.
Meski begitu, publik kini menanti nyali KPK untuk membongkar skandal lahan di Kota Depok. Pasalnya, spekulasi mengenai permainan harga lahan di Depok sudah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati anggaran, mengingat besarnya dana APBD yang dikucurkan untuk pembebasan lahan hampir setiap tahunnya.
Seperti diketahui, KPK RI pada 4 Februari 2026 telah menangkap operasi tangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hal tersebut dipicu perkara sengketa lahan oleh PT. Kharaba dan Masyarakat Depok. Dari hasil OTT tersebut, KPK telah mengamankan ratusan juta yang disimpan dalam tas hitam.
(Guntur Bulan)











