Skandal Lahan Curug SMPN 35 Depok, KPK Transparansi Pastikan Update dengan Pelapor

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

suaradepok.com | DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aduan atau laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti. Begitupun, laporan dari LSM Gelombang (gerakan lokomotif pembangunan) terkait dugaan penyelewengan anggaran dan praktik mafia tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk SMP Negeri 35 di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok tahun anggaran 2024 senilai Rp 15,1 miliar.

Namun sebelum menindaklanjuti laporan, lembaga rasuah tersebut akan terlebih dahulu mengecek, memverifikasi validitas data dan informasi yang diberikan.

“Ini untuk memastikan materi yang dilaporkan benar, sekaligus untuk menelaah, apakah merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. beberapa waktu lalu.

Dilansir dari HalloNews, Budi mengungkapkan, jika laporan dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok yang disampaikan LSM Gelombang masih belum lengkap, maka pihak akan berkorespondensi dengan pihak pelapor agar melengkapinya. Selain itu, KPK tentu juga secara proaktif akan melengkapi dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Setiap update progressnya hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK,” ujarnya.

Pada 21 Januari 2025 lalu LSM Gelombang melaporkan kasus dugaan tersebut dengan ke KPK dengan surat laporan nomor : 002/Lap/lsm-glmbg/B/I/2025 dan surat laporan nomor : 001/Pen-BB/lsm-glmbg/B/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

LSM Gelombang menduga dana pembebasan yang dimaksud dijadikan bancakan oleh unsur pimpinan Kota Depok lantaran berlangsung sebelum pemilihan kepala daerah. Sebab, sebelumnya lahan tersebut dibeli dari ahli waris oleh Titi Sumiati yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok dan seminggu kemudian dibeli Pemkot Depok yang berasal dari Pokir DPRD Depok anggarannya. (red)

Read more

Pos Terkait