BerandaBerita TerkiniSidang Perdana JGU di Tunda, Kuasa Hukum Berharap Bisa...

Sidang Perdana JGU di Tunda, Kuasa Hukum Berharap Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah

DEPOK | suaradepok.com

Jakarta Global University (JGU) dan
Yayasan Jakarta Global Educare, mengambil langkah dengan menggugat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI ke Pengadilan Negeri (PN) Depok secara perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Gugatan PMH yang di tempuh pihak JGU menanggapi lebih lanjut laporannya pada 15 September 2025.

Gugatan tersebut buntut dari sanksi yang dilayangkan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terhadap JGU pada 10 Juni lalu.

Hafidh Rafii Hawari, selaku kuasa hukum Yayasan Jakarta Global Educare, Hafidh Rafii Hawari mengatakan, sidang perdana yang berlangsung hari ini, Selasa 7/10/25, ditunda akibat para pihak tergugat tidak melengkapi legalitas yang diminta oleh Majelis Hakim yang memetiksa perkara.

” sidang perdana ini ditunda karena dari para pihak tergugat belum memenuhi adminstrasi yang lengkap. Maka dari itu sidang ini di tunda, sidang di buka lagi tanggal 21 bulan ini,” kata Hafidh.

Hafid membeberkan, dalam hal ini ada 3 tergugat. Tergugat satu (1), Ketua LLDIKTI Wilayah IV, tergugat Dua (2) Dirjen Kemendikti, dan ketiga (3) ikut turut tergugat Kemendikti.

” perlu kami sampaikan tergugat ini ada tiga, tergugat satu yaitu Dr. Lukman, S.T., M.Hum. selaku kepala LLDIKTI Wilayah IV. Tergugat kedua, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng selaku Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI, dan yang terakhir turut tergugat yaitu Kemendikti,” bebernya.

Kendati demikian, Hafidh berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mengingat sanksi yang diberikan kepada pihak JGU mengakibatkan banyaknya kerugian bagi Calon Mahasiswa, dosen, dan karyawan JGU.

Sebelumnya, Direktur Humas dan Kerja Sama JGU, Onki menceritakan pada 10 Juli 2025, JGU mendapat sanksi administratif kategori sedang dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Ditjen Dikti yang berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Terhadap sanksi EKPT tersebut berbagai upaya telah dilakukan. Pada 18 Juli 2025 JGU mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Dikti terkait temuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual. Namun pada 14 Agustus 2025, Ditjen Dikti menolak keberatan tersebut dan menegaskan sanksi tetap berlaku.

Selanjutnya JGU dan Yayasan Jakarta Global Educare mengajukan banding administrasi pada 10 September 2025. Banding kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Jawaban terhadap banding ini seharusnya diberikan dalam tempo 10 hari. Jika melebihi tempoh tersebut maka gugatan banding dinyatakan di terima. Namun hingga saat ini, JGU masih belum menerima jawaban resmi dari Kementrian,” terang Onki. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img