BerandaBerita TerkiniSidang Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok di Pantau Langsung...

Sidang Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok di Pantau Langsung KY, Kuasa Hukum RK Permasalahkan Pemberitaan Media

 

GDC – suaradepok.com

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kembali menggelar sidang kasus persetubuhan yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, RK pada Senin 30 Juni 2025, kantor PN Depok, Grand Depok City (GDC).

Sidang ke tiga tersebut, tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap esepsi yang di ajukan penasehat hukum terdakwa RK.

‎Agung Riyanto, kuasa hukum RK, menyatakan bahwa timnya akan meninjau dan menganalisis poin-poin yang diajukan JPU terhadap kliennya.

‎”Kami masih akan menimbang dan menilai poin yang disampaikan JPU,” ujar Agung usai sidang di PN Kota Depok.

‎Agung menegaskan bahwa pihaknya berupaya membebaskan Rudy dari seluruh unsur dakwaan, termasuk Pasal 81 dan 82 KUHP tentang pencabulan anak.

‎”Kami yakin dengan asas praduga tak bersalah. Faktanya, klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. Istri beliau pun terus mendampingi dan meyakini bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

‎Ia juga membantah adanya unsur politik atau fitnah terhadap Rudy.

‎”Saya telah konfirmasi langsung dengan pihak terkait, termasuk RT setempat, bahwa tidak ada keterlibatan. Pemberitaan media mungkin telah memengaruhi opini publik, tetapi ini murni persoalan hukum,” pungkasnya.

Sidang kasus pencabulan anggota DPRD Depok RK tersebut, dipimpin oleh majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH didampingi anggota Hakim Hj, Ultry Zayani, SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, SH serta penasehat hukum dari terdakwa.

Sidang yang berjalan tertutup sesuai hukum lindungi privasi korban dengan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa persidangan dalam perkara kesusilaan atau anak di bawah umur harus dilakukan secara tertutup.

“Sidang dilakukan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban dan menjunjung tinggi asas kesusilaan dalam perkara pidana,” ujar pejabat di lingkungan PN Depok.

Komisi Yudisial Turun Langsung ke PN Depok melalui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menegaskan pihaknya melaksanakan pemantauan secara langsung dalam persidangan ini.

Meskipun sidang bersifat tertutup, KY tetap melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk menjaga independensi dan integritas peradilan.

“Perkara ini menyangkut isu sensitif dan menarik perhatian publik. KY berkewajiban memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Joko dalam keterangannya.

Pihaknya juga telah mendapatkan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang tidak keberatan atas kehadiran KY dalam pemantauan sidang, baik terbuka maupun tertutup.

Pemantauan oleh KY tidak dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan. Sebaliknya, tindakan ini merupakan langkah preventif agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa prinsip-prinsip peradilan yang jujur dan adil ditegakkan. Hakim perlu didukung agar tidak terpengaruh tekanan dari luar, terutama dalam perkara yang mengundang perhatian publik,” jelasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 Juli 2025 mendatang. (Tim – Redaksi)

 

spot_img

- Advertisement -