CISALAK| suaradepok.com
Ratusan mobil pribadi yang terparkir rapi digedung Pasar Cisalak Kota Depok setiap malamnya membuat pertanyaan diberbagai kalangan. Tidak sedikit mereka mempertanyakan retribusi dan siapa penanggung jawabnya.
Mobil yang terparkir di gedung pasar Cisalak dinilai sangat membantu di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Namun, hal ini tersebut belum jelas siapa pengelolah pasti atas gedung pasar cisalak.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan tentang Peraturan Walikota (perwal) nomor 19 tahun 2022.
” Tahun itu (2022) sudah terbit terkait perwa kerjasama lahan aset dengan fungsi parkir. Jadi ada beberapa lahan aset yang dikerjasamakan oleh pihak ketiga atau swasta,” kata Ari Manggala beberapa waktu lalu.
Ari Manggala menjelaskan, selain perwa nomor 19 tahun 2022 pihak ketiga juga dikenakan aturan perwa nomor 16 terkait retribusi pajak akhir sebesar 10 % dari pendapatan akhir.
” pihak ketiga juga dikenakan aturan perwa nomor 16, dimana Aset yang sudah dikerjasamakan oleh pihak ketiga juga harus membayar sewa lahan aset. Jadi Pemkot Depok dapat dua kontribusi. Kontribusi sewa lahan dan kontribusi pajak akhir sebesar 10 % dari pendapatan,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi (kasih) Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M Riza, mengatakan bahwa gedung parkir di pasar cisalak dikelolah oleh pihak ketiga sesuai dengan Perwa Kota Depok nomor 19 Tahun 2022.
”perparkiran di pasar cisalak dikelolah oleh pihak ketiga PT. Rapik Karya Mandiri,” ungkapnya kepada suaradepok.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu, terkait dengan pihak ketiga yang mengelola parkir di pasar cisalak tidak terlihat seperti ada keberadaan pihak ke tiga. Hal itu dikarenakan petugas Dishub yang bertugas di pasar cisalak masih mengoperasikan parkiran gedung tersebut secara manual atau memakai karcis yang ditulis tangan tanpa ada plang seperti pada umumnya.
” kalau ada pihak ketiga yang kelolah pasti pasar cisalak memiliki pintu masuk otomatis dan bukan petugas dishub yang bekerja. Ini aneh,” ucap salah seorang pengunjung pasar cisalak yang enggan menyebutkan namannya.
Pantauan redaksi dilapangan, banyak mobil pribadi yang terparkir pada malam hari dalam gedung pasar cisalak. Namun demikian, kondisi pasar cisalak tidak melihatkan ada peran pihak ke tiga guna mengoperasikan lahan parkir tersebut.
Dalam hal ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui bidang Aset belum dapat terkonfirmasi terkait biaya sewa lahan dan pendapatan kontribusi sebesar 10%. (Guntur Bulan)