DEPOK | suaradepok.com -a Polemik perizinan Padel Lago dan Luna makin kian mengerucut. Teranyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur disebut menjadi aktor dalam pemberian izin status bangunan olahraga tersebut.
Hasil investigasi suaradepok.com, berbagai sumber menyebutkan Sekda Kota Depok Mangnguluang Mansur merupakan aktor utama pada pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.
“Izin diurus sama Kadis DPMPTSP yang sekarang menjabat sebagai Sekda Depok bang,” ujar narasumber, pejabat di DPMPTSP yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada suaradepok.com beberapa hari laju.
Narasumber tersebut mengakui bangunan Padel Lago dan Luna telah melanggar garis sempadan situ atau GSS sesuai peraturan kementrian ataupun Perda Depok.
Namun, apalah daya seorang pejabat tanpa persetujuan pimpinan, sehingga dirinya pun mengaku mau tidak mau ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang itu.
“Kita di bawah tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya mengikuti instruksi pimpinan, meski melanggar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lapangan Padel Lago & Luna yang berdiri di kawasan Jalan Juanda, Depok, tepat di bibir Setu Pangerangan, terus terbenam dalam kontroversi yang tidak kunjung reda. Setelah sempat dikritik terkait dugaan pelanggaran Garis Sepadan Setu (GSS).
Ketua Garuda Nusantara (GARNUS) Depok, Haris Fadilah, mengemukakan kecaman tegas selama temu wawancara di kawasan Dongkal Sukatani, Selasa (2/12/2025). Menurutnya, pembangunan bangunan di pinggir setu tanpa rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS Ciliwung Cisadane) merupakan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan sumber daya air yang dapat dikenakan sanksi.
“Kami telah melakukan pemantauan, lokasi pembangunan Lapangan Padel Lago itu jaraknya dekat sekali dengan Garis Sepadan Setu (GSS), yang seharusnya adalah 50 meter dari bibir Setu, sesuai Peraturan Daerah no 5 tahun 2022,” jelas Haris. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan, yang dalam Pasal 17 Ayat (1) Bab VIII menetapkan Garis Sempadan Situ sebesar 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Haris juga menguraikan langkah dan syarat pengajuan IMB untuk area sekitar sempadan Setu di wilayah Sempadan Ciliwung Cisadane, yaitu: (1) pengajuan PKKPR ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pengganti Ijin Pemanfaatan Ruang; (2) pengajuan rekomendasi teknis ke BBWS Ciliwung Cisadane; (3) perijinan ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (PSDA) Jawa Barat (untuk setu yang menjadi kewenangannya); serta (4) pemenuhan jarak GSS 50 meter.
Dirinya menduga adanya pelanggaran dan menuntut Pemerintah Kota Depok bertindak tegas.
“Pemkot harus tegas, jangan tebang pilih, bangunan yang melanggar GSS harus dibongkar, jika memang sudah keluar izin, maka izinnya harus dibatalkan,” ujar Haris.
Ia berencana mengirim surat pemberitahuan ke pihak terkait seperti BBWS Ciliwung Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Depok, BPN, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Polisi Penegak Hukum (Pol PP) Depok. Haris juga menjanjikan akan mengadakan aksi unjuk rasa jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terverifikasi.
Sebelumnya, Manager Lapangan Padel Lago Luna, Ghishela, telah menepis tudingan pelanggaran GSS dalam konferensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok, Rabu (26 November 2025). Ia mengklaim bahwa bagian dinding panggung yang dianggap melanggar telah ditindaklanjuti dengan pembongkaran sesuai prosedur. “Kami sudah mengikuti semua prosedur yang ada. Memang kemarin itu ada satu bangunan dinding panggung yang terlihat melanggar. Tetapi itupun sudah kami bongkar,” tegasnya.
Namun, polemik kembali mencuat setelah terungkap bahwa pengelola belum tercatat sebagai pelanggaran PDAM. Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, khususnya Pasal 152 Ayat (2) huruf “i”, setiap pemilik bangunan di Kota Depok diwajibkan menggunakan fasilitas air bersih PDAM jika jaringan tersedia — yang merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IMB.
Humas Lapangan Padel Lago Luna, Eman, berdalih bahwa IMB dengan nomor 640/2514/IMB/simpo/dpmptsb/2025 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2025 dikeluarkan setelah pihaknya menunaikan serangkaian kewajiban, termasuk terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sepeeti diketahui, kewajiban berlangganan PDAM itu sendiri bertujuan untuk menekan eksploitasi air tanah yang semakin mengkhawatirkan di Depok dan menjamin ketersediaan akses air bersih yang dikelola secara profesional oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola jaringan air bersih di kota tersebut. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah mengganti istilah IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), esensi kewajiban terkait prasarana bangunan, termasuk jaringan air bersih, tetap berlaku dan terintegrasi dalam regulasi PBG di tingkat Kota Depok, seperti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.
Dengan demikian, validitas IMB/PBG lapangan Padel Lago & Luna menjadi tanda tanya besar karena belum memenuhi salah satu prasyarat wajib. Ancaman sanksi menanti pemilik bangunan yang tidak memanfaatkan fasilitas air PDAM meskipun jaringan tersedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah. (Guntur Bulan)











