DEPOK| suaradepok.com— Para pemilik unit Apartemen Saladin Depok mendesak pihak pengembang, PT Wangsa Dharma Property, untuk segera menuntaskan proses Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertunda selama 11 tahun. Kekecewaan tersebut disampaikan perwakilan pemilik usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi A DPRD Kota Depok. Selasa, (18/8/2026).
Perwakilan pemilik Apartemen Saladin, Guswandri, menyatakan bahwa para konsumen selama ini hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal, pembayaran yang dilakukan warga sudah mencakup biaya pemecahan sertifikat.
“Tuntutan kita adalah bagaimana kita 11 tahun ini yang sudah disia-siakan, terlunta-lunta. Para pemilik tidak mendapatkan AJB, baru sampai PPJB. Padahal kita sudah membayar, termasuk dengan pemecahan sertifikat,” ujar Guswandri.
Guswandri juga menyesalkan ketidakhadiran Direktur Utama pengembang, Jusito, dalam forum RDP tersebut dan hanya diwakili oleh manajer operasional. Sikap tidak kooperatif ini dinilai memicu kemarahan para anggota dewan.
Selain masalah legalitas, warga juga mengeluhkan alih fungsi area lobi apartemen yang dijadikan tempat usaha minuman dan area berkumpul hingga mengganggu kenyamanan. Lobi yang seharusnya steril diduga melanggar Perda karena kerap digunakan untuk kegiatan minum minuman keras, bermain kartu, dan merokok.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Kota Depok berencana menggelar pemanggilan ketiga dengan mengharuskan kehadiran Direktur Utama pengembang secara langsung. DPRD juga merencanakan penandatanganan berita acara bersama untuk menetapkan kepastian tanggal pelaksanaan AJB. Jika pihak pengembang tetap tidak kooperatif, Komisi A DPRD Depok menegaskan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi Apartemen Saladin.
Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Depok menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengembang (developer) Apartemen Saladin jika kembali mangkir dari Panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap menyikapi aduan masyarakat serta hasil RDP yang dinilai belum memberikan jawaban memuaskan.
Binton menyayangkan sikap pihak pengembang yang hanya mengutus perwakilan di tingkat manajer dalam dua kali RDP yang telah digelar. Menurutnya, pembuat keputusan utama atau Direktur Utama (Dirut) yang juga ditengarai sebagai salah satu pemegang saham PT tersebut seharusnya hadir langsung untuk menjawab tuntutan warga.
“Kita berharap yang datang lain kali itu developer lah, jangan di level manajer. Karena ini sudah pertemuan yang kedua dan jawaban mereka masih standar, tidak memuaskan bagi kami,” ujar Binton usai RDP di Gedung DPRD Kota Depok.
Ia menambahkan, jika pihak pengembang terus melayangkan alasan dan menolak hadir pada pemanggilan berikutnya, DPRD Kota Depok tidak segan untuk mendatangi langsung pihak pengembang.
“Kalau memang tidak datang lagi, kami siap sidak. Kita yang datang kalau memang mereka malas datang,” tegasnya.
Permasalahan di Apartemen Saladin Mansion dinilai sudah sangat mendesak. Berdasarkan aduan yang diterima DPRD, para penghuni dan pemilik unit telah menunggu hingga 11 tahun sejak 2015 tanpa kepastian Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun kewajiban pembayaran telah dilunasi.
Akar masalah disinyalir berasal dari sertifikat induk yang belum dipecah serta kewajiban pengembang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum diselesaikan. Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan transparansi penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) serta ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok yang mengatur standardisasi dan laporan tarif IPL secara spesifik. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pengembang untuk memonopoli pengelolaan apartemen.
Binton menceritakan salah satu aduan memprihatinkan dari warga yang menginvestasikan seluruh uang pensiun dan hasil penjualan tanahnya untuk membeli unit di apartemen tersebut dengan harapan mendapatkan penghasilan di hari tua, namun hingga kini haknya terkatung-katung.
“Saya mengimbau kepada pengembang, tolonglah warga masyarakat itu segera dibantu penyelesaiannya. Jangan menyakiti hati rakyat, jangan melihat air mata rakyat,” tutur Binton.
Masalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta legalitas kepemilikan unit ternyata tidak hanya terjadi di Saladin. Binton mengungkapkan terdapat sekitar 26 apartemen di Kota Depok yang menghadapi persoalan serupa.
“Saya melihatnya banyak permasalahan apertemen, sebanyak 26 apertemen di depok bermasalah di P3SRS,” bebernya.
Selain masalah kelengkapan dokumen dan pengelolaan, Komisi A juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah terkait penjualan minuman keras (miras) di kawasan Saladin Mansion. Terkait hal ini, Binton menegaskan agar aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang Perda-nya dilanggar, ya sebaiknya ditindak saja. Harus mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Depok,” pungkas kader Partai Solideritas Indonesia (PSI) Depok. (Guntur Bulan)

