BerandaBerita TerkiniRK Mendekam di Rutan Kelas 1 Depok Selama 20...

RK Mendekam di Rutan Kelas 1 Depok Selama 20 Hari, Ubaidillah : Masyarakat Jangan Berspekulasi dan Tetap Mengikuti Perkembangan Perkara

GDC – suaradepok.com

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2024 kini semua barang bukti atau berkas perkara telah dilengkapi atau P-21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, kawasan Grand Depok City (GDC) pada Selasa 27/5/25.

Kejari Depok tinggal menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses tuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok. Selama proses tersebut berlangsung, Rudy Kurniawan akan mendekam di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah menerangkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka, beserta barang bukti dalam perkara Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.

“Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Polres Metro Depok atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso, pada 27 Mei 2025,” kata Ubaidillah, Selasa (27/5).

Ubaidillah menjelaskan, penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Dengan diterimanya tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan, terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” jelas Ubaidillah.

Setiap tahapan yang dijalankan tersebut, sambung Ubaidillah, demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak semua pihak. Termasuk korban.

“Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada masyarakat, agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” imbau Ubaidillah. (Wahyu Gondrong)

spot_img

- Advertisement -