Depok | suaradepok.com
Pengembang perumahan di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, diduga telah menggelapkan uang konsumen. Laporan atas dugaan penggelapan uang ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 10 Agustus 2024 lalu.
korban, AYP menjelaskan, dugaan penggelapan uang rumah itu bermula pada Oktober 2023, saat dirinya diminta orang tuanya untuk mencari rumah. Karena temannya berinisial AR mengaku sebagai pengembang perumahan, akhirnya ia memutuskan untuk membeli rumah di rekannya tersebut.
“Kejadiannya itu pada Oktober 2023. Jadi saya disuruh sama bapak untuk cari rumah. Saya kepikiran teman saya, AR, karena dia dari dulu suka cerita kalau bapaknya (AB) punya perumahan,” ungkap AYP seperti dilansir Radar Depok, Jumat (11/7).
Mengingat rekannya itu mengaku sebagai pengembang perumahan, AYP akhirnya menghubungi AR. Dalam hal ini, korban menjelaskan kepada terduga pelaku kalau dirinya sedang mencari rumah dibawah harga Rp200 juta.
“Jujur, memang saya ini orang yang kurang paham dengan alur jual beli rumah. Karena itu akhirnya saya mempercayai teman saya ini, karena memang teman dekat saya dulu pas SMP. Akhirnya saya hubungi AR. Saya jelasin ke dia, kalau saya lagi cari rumah di bawah Rp200 juta. Karna budget nya cuma ada segitu,” terang AYP.
Kebetulan, sambungnya, AR mengaku tengah membangun perumahan di Duren Seribu. Dengan tutur bahasa yang meyakinkan korban, AYP dipersilakan AR untuk survei lebih dulu ke lahan yang akan dijadikan rumah.
“Saya, ibu, dan adik saya akhirnya ke sana untuk survei. Setelah ngobrol-ngobrol cukup panjang, akhirnya ibu saya setuju karena merasa cocok,” jelas AYP.
Pada saat proses jual beli tersebut, AYP mengungkapkan, AR memberi harga awal Rp160 juta. Namun, proses jual beli itu hanya deal secara lisan saja. Tidak ada surat atau dokumen pelengkap lainnya.
“Proses jual beli hanya lisan saja. Karena jujur saja, saya tidak begitu paham soal jual beli rumah. Di pikiran saya itu hanya percaya sama dia, karena kan dia orang yang saya kenal sekaligus teman main saya,” terang AYP.
Akhirnya, kata AYP, keluarganya bayar booking fee (Di luar harga rumah) dengan nilai Rp2,5 juta. Kemudian perjanjiannya DP Rp100 juta, sementara sisanya nanti ketika rumah tersebut sudah rampung dibangun, dengan janji tiga bulan selesai terhitung dari Oktober 2023.
“Awalnya saya booking fee itu Rp2,5 juta. Selang beberapa hari setelahnya saya bayar lagi Rp100 juta secara dua tahap,” terang AYP.
Dengan janji-janji tersebut, pada November 2023 AYP mengecek ke perumahan tersebut. Sesampainya di lokasi, rumah yang diharapkannya itu tak kunjung selesai. Justru proses pembangunan baru pada tahap pondasinya saja.
“Saya bingung dong. Kok rumah saya enggak dibangun-bangun. Tetapi AR minta uang lagi Rp20 juta, katanya buat biaya bangunan. Akhirnya dikasih sama ibu saya. Jadi, total uang yang sudah keluar itu Rp122.500.000 yang sudah masuk, termasuk booking fee itu,” jelas AYP.
Singkat cerita, AYP mengatakan, pada Desember 2023 tiba-tiba AR datang ke rumahnya. Memberi kabar kalau rumah yang tengah digarapnya itu ada masalah. Sehingga pembangunan terpaksa disetop.
“Saat dapat kabar itu saya minta kejelasan dong. Akhirnya, bapak saya minta solusi buat pindah lokasi. Tetapi engga dibangun juga. Akhirnya dia setuju buat balikin duitnya, sampai dia sendiri yang bikin surat perjanjian pengembalian uang di atas materai itu,” terang AYP.
Kemudian pada Mei 2024, kata AYP, AR datang ke rumahnya dan mengembalikan uang Rp10 juta. Artinya, sisa uang yang harus dikembalikan tersisa Rp 112.500.000. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari terduga pelaku itu.
“Ditanya soal pengembalian uang itu, dia tuh hanya janji-janji saja. Nanti di bulan depan lah ini lah itu lah. Bahkan, keluarga kami sudah melaporkan dugaan penggelapan uang ini ke Polres Metro Depok pada 10 Agustus 2024. Tapi hingga saat ini belum ada proses lebih lanjut. Sudah hampir setahun berarti kan,” ungkap AYP.
Sementara itu, terduga pelaku AR tidak berada di kediamannya saat ditemui Radar Depok pada Jumat (11/7) di Jalan Sukun, Beji, Kota Depok. Sedangkan terduga pelaku lain yang merupakan ayah AR berada di rumah yang terpisah.
Ketika dipinta untuk menyerahkan jaminan yang setara dengan kerugian korban, AB mengaku tidak ada sertifikat, dokumen, atau barang yang bisa diberikan jaminan. Secara tegas, korban akhirnya melayangkan surat perjanjian pengembalian uang dengan batas waktu 15 Agustus 2025, yang ditandatangani di atas materai.
Menanggapi hal ini, terduga pelaku berinisial AB mengklaim, kendala diberhentikannya proyek pembangunan rumah korban itu karena disetop oleh pemilik lahan, mengingat dirinya juga bekerjasama dengan pemilik lahan itu.
“Ya alasan dihentikannya itu karena banyak masalah pada perumahan itu. Banyak komplain dari konsumen soal pembangunan yang tidak jadi-jadi,” beber AB.
Berkaitan dengan masalah tersebut, AB mengklaim bahwa semua masalah dari konsumennya itu telah dituntaskan. Sementara berkaitan dengan masalah AYP, juga sudah diberi solusi agar rumahnya itu dialihkan ke perumahan miliknya yang lain di Kalisuren, Kabupaten Bogor.
“Itu kan tanggung jawab saya juga kan, makanya saya alihkan. Tetapi karena kondisi saya sedang sakit seperti ini (Stroke ringan), jadi banyak kendalanya. Sementara kan saya juga sedang berupaya. Saya janjikan lagi agar masalah dengan AYP ini tuntas paling tidak Agustus 2025,” kata AB.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan, dugaan penggelapan dana rumah itu masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Depok lebih lanjut.
“Kami mohon waktunya ya. Sementara ini semuanya masih dalam proses,” ucap AKBP Bambang Prakoso. (Guntur Bulan)