DEPOK | suaradepok.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, menyampaikan tanggapan terkait proyek penataan trotoar di Jalan H. Juanda yang hingga kini belum rampung. Ia mengemukakan kemungkinan perusahaan pemenang tender melakukan Perubahan Pesanan Kontrak (CCO), baik terkait volume maupun waktu pengerjaan.
“Kalau waktu CCO-nya diperpanjang dengan berita acara oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas, berarti walaupun lewat tahun anggaran proyek masih boleh diselesaikan, karena itu termasuk CCO waktu,” kata Hasbullah, kepada suaradepok.com, Selasa, 6/1/26.
Namun, lanjut Hasbullah, jika tidak ada pengajuan perpanjangan waktu CCO, proyek harus dihentikan karena telah melampaui tahun anggaran.
“Berdasarkan gambar yang terlihat, mereka masih bekerja sampai sekarang, jadi besar kemungkinan proyek ini mendapatkan CCO waktu,” ucapnya.
Hasbullah menegaskan bahwa meskipun perpanjangan waktu melalui CCO dimungkinkan, perusahaan kontraktor akan dikenakan denda harian.
“Adendum CCO waktu bisa diajukan dan diperpanjang oleh PPK, tetapi dengan catatan perusahaan harus membayar denda per hari. Besaran denda bisa 3% atau 5%, namun pasti ada konsekuensi finansialnya,” jelasnya.
Selain menyikapi status proyek yang belum rampung, ia juga menekankan dua poin penting dalam pembangunan infrastruktur. Pertama, perencanaan yang matang menjadi dasar utama setiap pembangunan. Kedua, proses pemilihan pemenang tender tidak boleh hanya berdasarkan harga terendah semata.
“Perencanaan adalah ruh dari sebuah pembangunan, karena meliputi Dokumen Evaluasi dan Desain (DED), volume pekerjaan, serta anggaran yang telah ditetapkan. PPK atau Pokja di Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus memilih perusahaan yang memiliki pengalaman dan melalui verifikasi faktual. Pokja perlu memeriksa apakah perusahaan tersebut punya quarry sendiri, stok material seperti besi atau semen, sehingga penawaran harga murah yang diajukan benar-benar didukung oleh sumber daya yang ada,” ucapnya.
Menurutnya, kurangnya verifikasi dapat mengganggu kualitas proyek, terutama jika diberikan kepada perusahaan yang belum berpengalaman.
“Konstruksi memiliki standar teknis yang jelas, misalnya jalan provinsi harus menggunakan semen K-350 dengan ketebalan 30 cm. Hal ini harus selalu diperhatikan untuk menjamin mutu pembangunan,” ucapnya.
Hasbullah juga menyoroti pentingnya peran pengawas proyek dan perbaikan sistem perencanaan serta pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Depok. Ia menegaskan bahwa pengawas proyek harus memiliki pemahaman teknis konstruksi dan tidak boleh sembarangan menyetujui (ACC) pekerjaan yang tidak sesuai standar.
“Jangan ACC mulu, kalau tidak sesuai ya jangan di-ACC, sehingga mereka tidak bisa menyerap termin pencairan. Pemkot punya kewajiban nahan pencairan ketika ada kesalahan pelaksanaan, dan jika terjadi kerugian akibat penyimpangan seperti pengurangan material atau kualitas, bisa dipotong dari jaminan proyeknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak terkait bertanggung jawab atas amanah yang diberikan negara.
“Jangan kongkalikong, karena jika standar teknis tidak diikuti, seperti semen yang seharusnya K350 menjadi K250 – kualitas proyek akan merusak dan umur pakainya tidak sesuai harapan,” imbuhnya.
Selain itu, Hasbullah mengemukakan bahwa proyek yang melampaui tahun anggaran meskipun memiliki CCO waktu menunjukkan kurang baiknya perencanaan. Menurutnya, jika masalah ini menjadi klasik setiap tahun dengan penumpukan tagihan dan proyek di akhir Desember, solusinya adalah memajukan jadwal pelaksanaan tender.
“Proyek yang dibiayai APBD Kota Depok sebaiknya tendernya digelar lebih awal. Jika sebelumnya dimulai di Oktober-November, bisa dimajukan ke bulan Juli, sehingga ada masa perawatan sebelum serah terima di akhir tahun. Masalah ini hampir tiap tahun terulang, padahal bisa dihindari,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tender dapat digelar setelah APBD disahkan.
“Setelah APBD disahkan di Desember dan SK penjabaran keluar di Januari, Februari-Maret sudah boleh gelar tender. Proyek besar yang membutuhkan 6-7 bulan penyelesaian bisa diadakan di awal Maret, bukan di akhir tahun yang akan menghadapi kendala cuaca dan waktu yang terbatas,” tambahnya.
Bang Has menegaskan bahwa dengan memajukan persiapan tender, akan ada ruang waktu untuk masa perawatan yang menjadi kewajiban pemborong sebelum pencairan pembayaran 100% dilakukan.
“Jika tidak ada masa perawatan karena waktu sudah mepet, semangat menjaga kualitas akan lemah dan fokus hanya pada pencairan uang,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Instansi terkait, PUPR Kota Depok belum memberikan penjelasan tentang proyek penataan trotoar di Jalan H. Juanda Depok yang sampai saat ini belum selesai meski tahun anggaran sudah berganti. (Guntur Bulan)











