Cilodong – suaradepok.com
Bangunan yang diwacanakan berkonsep Transit Oriented Development (TOD) hanya sebuah mimpi. Nyatanya, hingga 10 tahun lebih proyek pembangunan yang diberi nama Metro Stater, di Jalan Margonda, Pancoranmas, Kota Depok, mangkrak atau gagal total.
Di kelolah oleh PT Andyka Investa, proyek Metro Stater meyisakan cerita dibalik mangkraknya Mega proyek yang berdiri dilahan 2,6 Hektar tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, H. Nuroji mengatakan, Proyek Metro Stater tersebut sudah One Prestasi atau sudah melanggar MoU yang ada. Bukan kali pertama PT. Andyka Investa sudah ke empat kalinya melanggar MoU yang disepakati.
” Metro Stater ini sudah dipegang berapa tahun oleh PT. Andyka yah dan setau saya sudah One prestasi, sudah melanggar MoU tiga atau Empat kali diperpanjang,” kata Nuroji, usai menghadiri acara open house di kediaman Walikota Depok, Supian Suri. Selasa 1/4/25.
Tidak berhenti disitu, Politisi kawakan Partai Gerindra ini juga membeberkan bahwa memutuskan kontrak dengan PT. Andyka adalah keputusan yang sangat tepat.
Nuroji juga menambahkan, semestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mencari Investor yang baru, sebab jika masih PT. Andyka yang masih mengelolah sudah jelas jelas tidak akan efektif.
“sudah diputus kontraknya PT. Andyka sebagai developernya nya yah. Semestinya sudah dicarikan investor baru dan jangan PT. Andyka lagi, karena PT. Andyka sudah One Prestasi. Saya juga sudah baca surat dari Dirjen Kementrian Dalam Negeri bahwa PT. Andyka ini tidak bisa memegang lagi, harus cari investor yang lain,” bebernya.
Politisi jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga berharap kepada Walikota Depok yang baru, Supian Suri, agar segera mencari investor yang baru. Sebab lahan emas di segita ramanda tersebut banyak investor yang tertarik.
” lahan emas di segitiga Ramanda itu banyak sekali investor yang melirik, ada yang ingin bangun Mal besar digabung dengan terminal juga ada,” ungkapnya.
Meski begitu, ada salah satu lahan didalamnya milik sekolah Masjid Terminal (Master) yang sulit dibebaskan karena tanah wakaf.
” memang ada masalah terkait lahan 6000 meter milik Sekolah Master karena tanah wakaf, tapi mudah mudahan bisa diselesaikan atau di realokasikan ketempat yang lebih luas dan baik lagi dari pada harus bertahan di tempat yang sudah terlihat kurang baik,” Pungkasnya.
(Guntur Bulan)