DEPOK | suaradepok.com
Pembangunan penggantian Jembatan Kali Rawa Bebek yang berada di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok, terus menunjukkan tanda-tanda kejanggalan yang mengkhawatirkan. Proyek yang telah direncanakan sejak awal tidak hanya tak kunjung selesai sesuai jadwal, tetapi juga dinilai tidak mendapatkan pengawasan yang maksimal dari dua instansi terkait, adalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
Dari data yang diperoleh, proyek pembangunan penggantian jembatan ini secara resmi diberikan kepada kontraktor CV. KARYA ABADI, dengan didampingi oleh konsultan pengawas dari CV. MINORA CONSULT. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek ini dikeluarkan pada tanggal 01 September 2025, dengan menetapkan jangka waktu pelaksanaan kerja selama 75 hari kalender.
Namun, kondisi yang ditemui di lapangan menunjukkan adanya perubahan yang cukup signifikan tanpa pemberitahuan resmi atau dasar hukum yang jelas. Papan banner informasi pekerjaan yang dipasang di sisi lokasi proyek kini menampilkan detail yang berbeda secara total, waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang menjadi 96 hari kalender, dengan periode mulai dari tanggal 03 September 2025 hingga tanggal 07 Desember 2025. Selain itu, konsultan supervisi yang bertanggung jawab atas kualitas dan tahapan pekerjaan juga mengalami pergantian, dari CV. MINORA CONSULT menjadi CV. MUTIARA KONSULT.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait perubahan durasi pelaksanaan dan pergantian konsultan telah dilakukan melalui komunikasi elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp. Tim berita telah menghubungi Kepala Dinas PUPR Depok dan juga Kasi Datun Kejari Depok untuk meminta penjelasan resmi mengenai kondisi yang terjadi. Namun, hingga saat ini kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan apapun, dan tampaknya memilih untuk tidak memberikan informasi atau klarifikasi, seolah-olah sengaja tutup mulut terhadap permasalahan yang muncul di proyek ini. (Guntur Bulan)
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, Ketua Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Garnus), Haris Fadillah, telah melakukan kunjungan langsung untuk meninjau kondisi lapangan proyek pembangunan jembatan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengkonfirmasi data yang ada, ia menyampaikan pandangan yang tegas terkait perubahan yang terjadi tanpa dasar hukum yang sah. Menurut Haris, perubahan jadwal pelaksanaan dan pergantian konsultan tanpa adanya adendum sebagai landasan hukum yang resmi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, baik pada bidang perdata maupun administrasi. “Ini kan pekerjaan udah abis kontraknya, kok dilanjut lagi ya?” ujarnya saat ditemui setelah melakukan peninjauan lokasi.
Haris juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di luar masa kontrak yang telah disepakati secara resmi merupakan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan dalam perjanjian awal antara pihak kontraktor dan pemilik proyek. Kondisi ini, kata dia, berpotensi memicu sengketa hukum yang tidak diinginkan antara pihak penyedia jasa (kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak pemerintah yang bertindak sebagai pemilik proyek. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ada risiko serius terkait pembayaran pekerjaan yang dilakukan di luar jangka waktu kontrak yang sah. “Pekerjaan yang dilakukan di luar masa kontrak yang sah berisiko tinggi tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki dasar pengeluaran anggaran yang legal secara administrasi keuangan negara,” jelas Haris Fadillah.
Selain konsekuensi hukum di bidang perdata dan administrasi, Haris juga mengingatkan adanya potensi unsur pidana yang dapat muncul dari kondisi proyek ini, khususnya terkait tindak pidana korupsi. Menurutnya, risiko ini akan muncul jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berwenang, terjadinya kerugian yang signifikan bagi negara, atau adanya perbuatan curang seperti pengajuan klaim pembayaran sebesar 100% padahal secara faktual pekerjaan belum selesai atau belum sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Melanjutkan pekerjaan tanpa dasar kontrak yang sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang menjadi pintu masuk bagi penyelidikan pidana oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Perlu ditegaskan bahwa permasalahan yang muncul di proyek pembangunan penggantian Jembatan Kali Rawa Bebek ini bukan hanya soal kelambatan atau perubahan jadwal semata, tetapi juga menyangkut aspek akuntabilitas pengelolaan anggaran negara dan transparansi proses pelaksanaan proyek publik. Proyek infrastruktur seperti jembatan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah, sehingga setiap tahapan pelaksanaannya seharusnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sampai dengan berita ini diterbitkan dan disebarkan kepada masyarakat, Pihak Dinas PUPR Kota Depok dan juga Kasi Datun Kejari Depok masih belum memberikan tanggapan serius maupun klarifikasi resmi terkait pelaksanaan proyek yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Kondisi ini semakin menimbulkan keraguan terhadap komitmen kedua instansi dalam mengawal dan memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur publik di Kota Depok berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat serta negara. (red)











