Depok | suaradepok.com
Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, H. Hengky dari Fraksi PKS menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) yang berada di bawah pengawasannya. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan di beberapa titik, termasuk SMPN 3 dan Stadion Sukatani, Jum at (08/07/2025).
Menurut Hengky, dugaan pelanggaran di SMPN 3 ini merupakan kecerobohan fatal yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.
PP Nomor 50 Tahun 2012 ini mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, guna mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
“Ini bahaya fatal, saya anggap ini sebuah kecerobohan dinas,” tegas Hengky.
Sebagai Ketua Komisi C, Hengky menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang dikelola oleh Rumkim, yang memiliki anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
“Ini jangan main-main. Proyek miliaran yang seharusnya ini menjadi perhatian,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya temuan serupa di Stadion Sukatani, di mana waktu kerja diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Hengky berjanji akan membentuk mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap Dinas Rumkim.
“Kita mau bentuk mekanisme kontrol yang kuat terhadap Dinas Rumkim. Nanti teman-teman di Komisi C akan kritis terhadap pengawasan ini,” ujarnya.
Hengky mengajak masyarakat, LSM, dan media untuk bersama-sama mengawasi kinerja dinas tersebut.
“Kita bantu Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita. Jangan sampai dinas dalam hal ini sembrono,” Tutup nya. (Wahyu)