BerandaBerita TerkiniProyek 26 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja, Awas Kena Sanksi...

Proyek 26 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja, Awas Kena Sanksi Administrasi Hingga Penghentian Proyek

Depok | suaradepok.com

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Papan proyek pekerjaan SMPN 3 Depok. (Wahyu)

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan Membahayakan Diri dan Orang Lain.

Pantauan di lapangan, para pekerja proyek pembangunan SMP Negeri 3 Kota Depok tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja di proyek tersebut. seperti diketahui jika alat pelindung diri wajib ntuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Pengawas tukang alias mandor pekerjaan proyek Akbar tidak bisa menjelaskan dengan pasti penyebab para pekerja enggan menggunakan alat pelindung diri (apd).

“Kalau untuk briefing sudah, cuma setelah makan siang pekerjanya tidak pakai (APD),” kata Akbar, di lokasi proyek SMP Negeri 3, Senin 4 Agustus 2025.

Sejauh ini, Akbar mengaku hanya bisa memberikan teguran saja namun tidak akan bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap para pekerja nakal yang tidak mau menggunakan APD.

“Kita tegur pekerja-pekerja yang tidak pakai APD, kita tegur saja,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan sekolah SMP Negeri 3 Depok menelan biaya Rp 26 miliar lebih, seyogyanya memiliki sistem kerja yang tegas. melainkan berbeda dengan kenyataan yang terlihat, sebagian para pekerja proyek seperti santai tanpa alat pelindung diri saat bekerja bangunan.

Tidak hanya itu saja, kurang nya Pengawas Dinas dan Pengawas Konsultan juga terlihat tidak nampak di dalam lokasi proyek tersebut.

Sanksi untuk proyek tanpa K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga penghentian proyek, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang mengabaikan K3 juga dapat menghadapi tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan fatal. 

(Wagon)

spot_img

- Advertisement -