DEPOK | suaradepok.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terancam akan digugat ke pengadilan lantaran diduga menolak permohonan pengembalian batas atau pengukuran ulang lahan milik warga yang terletak di kawasan Jalan Siliwangi. Ancaman gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum pemilik lahan, Andi Tatang Supriyadi, setelah upayanya meminta kepastian hukum atas tanah kliennya menemui jalan buntu.
Andi Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengukuran sejak beberapa bulan lalu, namun ditolak oleh pihak BPN dengan alasan objek tanah tersebut sedang dalam status sengketa. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena kliennya memiliki sertifikat resmi sebagai dasar hukum kepemilikan.
“Kita sebagai pemilik meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran atau pengembalian batas, kok ditolak? Alasan BPN katanya sampai ada putusan. Kita sudah ada putusan ini,” ujar Andi, Jumat, 6/3/2026.
Ia menegaskan telah melayangkan surat resmi kepada BPN untuk segera menindaklanjuti permohonan kliennya. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada respons positif, Andi memastikan akan memposisikan BPN sebagai pihak tergugat.
“Kalau pengukuran tetap ditolak, maka BPN akan menjadi tergugat. Saya akan gugat BPN! Kenapa? Karena itu hak hukum pemilik tanah untuk mengajukan permohonan pengukuran,” tegas Andi yang juga Dosen Hukum di STIHP.
Selain persoalan sengketa kliennya, Andi Tatang juga menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait pelayanan di instansi pertanahan tersebut. Ia menilai perlu adanya perombakan besar-besaran di jajaran BPN guna memutus mata rantai oknum yang selama ini dianggap menghambat keadilan bagi masyarakat.
“Jika BPN ingin memberikan pelayanan prima, ganti saja semua dari hulu ke hilir. Jangan hanya rotasi, karena pemainnya itu-itu juga. Harus dirombak habis oleh orang-orang baru yang punya jiwa amanah sebagai ASN,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Andi memberikan edukasi kepada masyarakat Depok agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah untuk menghindari praktik mafia tanah. Ia menekankan pentingnya pengecekan menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan.
“Kita harus mau capek. Cek surat ke Kelurahan, Notaris, atau BPN untuk memastikan tidak ada sengketa. Tanya juga ke tetangga sebelah, RT, RW, hingga Lurah. Jangan sampai hanya beli surat tapi tidak tahu lokasi dan luasan tanahnya,” pungkas Andi. (Guntur Bulan)











