DEPOK | suaradepok.com
Penghentian program Universal Health Coverage (UHC) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjelang pergantian akhir tahun 2025 lalu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyatakan bahwa Pemkot Depok belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Pernyataan tersebut mengangkat isu penting terkait prioritas kebijakan daerah, tata kelola anggaran, dan akses layanan kesehatan yang menjadi hak setiap warga negara.
Program UHC yang bertujuan memberikan akses kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga Depok telah beroperasi selama beberapa tahun, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan hak atas kesehatan sesuai dengan ketentuan nasional. Namun, menjelang akhir tahun 2025, Pemkot Depok memutuskan untuk menghentikan program tersebut, tanpa menyampaikan klarifikasi rinci terkait alasan teknis dan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Yusfitriadi yang akrab disapa Yus menjelaskan bahwa penghentian program tersebut tidak hanya berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran daerah terhadap hak dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama.
“Penghentian program UHC oleh Pemkot Depok merupakan bentuk lemahnya tata kelola anggaran daerah tentang hak dasar masyarakat yang harusnya menjadi prioritas,” ujarnya, (7/2/2026).
Menurut Yus, hak atas kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh dibatasi oleh kondisi atau syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku secara nasional. Ia menegaskan bahwa standar syarat yang telah ditetapkan secara luas adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di daerah tertentu, dalam hal ini Kota Depok.
“Yang dimaksud syarat normatif adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di daerah tertentu, karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Maka layanan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan merupakan tugas mutlak hadirnya pemerintah,” tegas Yus.
Ia menambahkan bahwa setiap upaya untuk menambah syarat atau pembatasan pada akses kesehatan hanya akan memperlebar kesenjangan dan membuat sebagian masyarakat tidak mampu memperoleh layanan yang seharusnya mereka terima secara layak. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pemerintahan.
Terkait kendala pembiayaan yang diduga menjadi alasan penghentian program UHC, Yusfitriadi menyampaikan beberapa alternatif solusi yang dapat diambil oleh Pemkot Depok. Pertama, ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan langkah taktis dengan melakukan pergeseran anggaran dari sektor-sektor yang mungkin tidak mendesak, untuk dialokasikan kembali guna menghidupkan kembali program UHC.
“Pergeseran anggaran ini memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dana di APBD, namun hal ini sangat mungkin dilakukan jika ada komitmen yang kuat untuk memprioritaskan hak dasar masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Yus juga menunjuk potensi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2026 sebagai salah satu jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan program UHC.
“Sangat mungkin bisa saja dipergunakan untuk kebutuhan ketercapaian UHC. Namun jika SiLPA tersebut peruntukannya untuk bidang lain, walaupun memungkinkan, tapi harus melalui persetujuan para pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan SiLPA harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih dari itu, pengamat yang kerap tampil di berbagai acara televisi ini mendorong Pemkot Depok untuk keluar dari zona nyaman yang hanya mengandalkan sektor pajak sebagai sumber utama pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kreativitas dalam menggali potensi lokal menjadi kunci utama untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tanpa harus mengorbankan program penting seperti UHC.
“Pemerintah Kota Depok harus mempunyai kerangka berfikir yang kreatif bahkan progressif dalam menggali potensi lokal untuk menguatkan APBD,” pungkas Yus.
Penghentian program UHC ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Depok untuk merevaluasi prioritas kebijakan dan tata kelola anggaran daerah. Masyarakat mengharapkan adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah terkait alasan penghentian program, serta rencana konkret untuk menghidupkannya kembali dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, kolaborasi antara Pemkot Depok dan DPRD juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar seperti kesehatan. Dengan demikian, Kota Depok dapat menjadi contoh daerah yang mampu mengelola keuangan dengan baik sambil tetap menjunjung tinggi kesejahteraan rakyatnya. (Guntur Bulan)











