BerandaBerita TerkiniPendaftaran BALONTUM HIPMI Depok Sudah Tutup, Cuma Satu Nama...

Pendaftaran BALONTUM HIPMI Depok Sudah Tutup, Cuma Satu Nama Yang Daftar, Cek Namanya

DEPOK | suaradepok.com

Tahap pendaftaran dan akhir pengembalian formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) HIPMI Depok periode ke-7 telah resmi ditutup. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Steering Committee (SC) Deri Hafizh pada dini hari Kamis (5/2).

” berdasarkan informasi dan juga berkas yang kami terima sampai saat ini, dengan ditutupnya batas waktu pendaftaran dan penutupan ini, hanya satu berkas yang kami terima atas nama saudara Ardian Fajar Prastiawan,” jelas Deri.

Ia menegaskan kembali bahwa berkas yang telah diverifikasi hingga saat ini hanya satu nama saja. “Iya, artinya tadi sudah saya sampaikan yang sampai ke meja kami, yang sudah kami verifikasi itu baru satu berkas saja,” tambahnya.

Deri menjelaskan bahwa proses aklamasi akan dilakukan pada puncak acara Musyawarah Cabang (Muscab), namun secara administrasi dan legalitas, hanya satu nama yang memenuhi batas waktu pendaftaran.

“Ya, artinya aklamasi itu kan proses nanti ketika di puncak acara muscab-nya ya. Namun secara legal formal, administrasi, yang masuk dalam batas waktu pendaftaran tutup ini hanya satu nama,” sambungnya.

Verifikasi berkas akan dilakukan pada hari yang sama, yaitu tanggal 5 Februari. Tim SC akan melakukan rapat untuk memastikan tidak ada data yang terlewat sebelum menetapkan nama Calon Ketua Umum definitif melalui Surat Keputusan (SK).

“Ya, verifikasi berkas itu kan di hari berikutnya, yakni tanggal 5 ya per hari ini. Nanti verifikasi dan nanti kita bersama tim SC akan melihat kembali gitu ya apakah ada yang terlewat atau seperti apa, kita rapatkan, baru nanti akan kita tetapkan dalam sebuah SK definitif Calon Ketua Umum definitif HIPMI Depok,” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan adanya gugatan, Deri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap orang, namun harus berdasarkan dasar hukum yang jelas.

“Kalau gugatan itu kan hak setiap warga negara ya, kita tidak bisa melarang maupun membatasi itu. Tapi kalau apa yang saya lihat, ini kan sudah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dan kalaupun ada ya, saya pikir apa dasar hukumnya gitu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masa untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan akan dibuka sekitar dua hari setelah proses verifikasi selesai.

Selain itu, Deri juga menjelaskan terkait anggaran penyelenggaraan Muscab. Tim SC memperhatikan asas efisiensi dan kemaslahatan dalam penyelenggaraannya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI pasal 14, biaya Muscab ditentukan dan dikelola oleh Badan Pengurus Cabang, bukan oleh Bakal Calon Ketua Umum. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img