BerandaBerita TerkiniPemkot Depok Beri Klarifikasi, Massa Tetap Tuntut Bongkar Bangunan...

Pemkot Depok Beri Klarifikasi, Massa Tetap Tuntut Bongkar Bangunan Sekolah yang Diduga Ilegal

DEPOK | suaradepok.com

Menanggapi aksi protes Gerakan Jaringan Pemantau Anggaran dan Advokasi Warga (Gerakan Jari Pandawa) terkait dugaan penyalahgunaan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Perumahan Permata Asri, Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi terkait status sewa dan pemanfaatan lahan tersebut yang telah dibangun sekolah. Namun, massa tetap pada tuntutannya untuk membongkar bangunan yang dianggap ilegal dan mengusut keterlibatan oknum pejabat.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKD, M. Dini Wizi Fadly menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan site plan yang diterima, dengan luas Fasos 569 m² dan taman 50 m². Pada tahun 2021, lahan tersebut sempat berdiri enam lokal bangunan sekolah untuk tanah wakaf sebelum dirobohkan atas permintaan warga untuk pembangunan Posyandu.

“Terdapat sewa oleh Yayasan ARRIDHO untuk sarana olahraga dan parkir, namun pembayaran terhenti karena ada ketidaksesuaian luas lahan setelah sebagian diambil kembali untuk memperluas Posyandu. Yayasan belum berkenan melanjutkan pembayaran hingga penghitungan ulang dilakukan,” jelas Fadly pada Senin (5/1/2026).

Ia juga menegaskan tidak ada bangunan permanen yang dibangun penyewa di atas lahan Fasos-Fasum.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan Gerakan Jari Pandawa. Kordinatornya, Gita Kurniawan, menyoroti kejanggalan pada Perjanjian Sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021 yang ditandatangani oleh pihak-pihak dengan hubungan kekeluargaan, yang diduga mempengaruhi nilai sewa hanya 0,5% dari NJOP.

Gita juga membawa bukti dari aplikasi “Sentuh Tanahku” BPN yang menunjukkan luas lahan Fasos-Fasum sebesar 617 m² dan adanya tumpang tindih dengan lahan sekolah.

“Bagaimana mungkin mereka mengatakan sebagian tanah tidak dipergunakan untuk sekolah? Ini jelas terlihat dari gambar bahwa sebagian lahan sekolah menggunakan lahan Fasos-Fasum,” katanya.

Selain itu, Gita menuntut tindakan tegas terkait IMB dan retribusi.

“Sekolah tanpa IMB harus dibongkar! Harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan aliran retribusi sekolah sejak berdiri tahun 2012, padahal perjanjian sewa baru dibuat tahun 2021.

Gita meminta Mantan Sekretaris Daerah Depok saat itu menjelaskan sejarah verifikasi lahan dan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika tidak ada solusi konkret.

“Kami akan tetap melakukan aksi, demo ke gedung sekolah, Kejaksaan, dan BPN,” pungkasnya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img