MARGONDA | suaradepok.com
Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Depok, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan tersebut.
Sebelumnya, masyarakat menuntut agar tunjangan wakil rakyat itu dihapus lantaran Anggota DPRD Depok menerima tunjangan rumah dengan nilai Rp32 juta hingga Rp47 juta per orang dalam Perwal tahun 2021 tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu. Dan kami juga sudah meminta agar tim itu untuk segera melakukan perumusan,” Kata Walikota Depok, Supian Suri, Senin,15/9/25.
Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok masih menunggu hasil dari tim yang merumuskan Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tersebut.
“Nanti tunggu hasil dari timnya ya, apakah nanti ada pemangkasan untuk tunjangan itu atau bagaimana. Karena timnya itu yang merumuskan dan prosesnya sedang berjalan,” ucap Supian Suri.
Sementara, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dalam evaluasi ini pihaknya tetap berada di dalam koridor yang benar.
“Karena ada PP (Peraturan Pemerintah), Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Pergub (Peraturan Gubernur), jadi kami akan terus koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri. Sehingga kami tetap dalam koridor yang benar dalam melakukan evaluasi ini,” ucap Ade Supriyatna usai menghadiri acara rotasi 126 ASN di lantai 10 gedung Dibaleka II kemarin.
Ade Supriyatna menjelaskan, evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu kunci sebenarnya ada pada pemerintah pusat, kata Ade Supriyatna. Karena pembentukan peraturan pemerintah itu peruntukannya juga harus sesuai.
“Kalau untuk dana taktis ataupun tunjangan representasi, maka naikan saja uang representasinya. Kalau untuk perumahan ya perumahan. Semuanya ini kan ujungnya ada di peraturan pemerintah. Bagaimana pemerintah bisa membuat skema penghargaan, atau apresiasi untuk penjabat di daerah ini sesuai dengan peruntukannya. Jadi jangan salah tempat juga,” tandasnya. (Guntur Bulan)