BerandaBerita TerkiniPemilik Ruko di Sawangan Depok Kaget, Rukonya Dilelang BPR...

Pemilik Ruko di Sawangan Depok Kaget, Rukonya Dilelang BPR Tanpa Sepengatauan Dirinya

 

Depok – suaradepok.com

Warga Depok Achmadi, pemilik rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan No. 57 dan 56, RT 002/006, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, merasa dirugikan setelah mengetahui tanah dan bangunan miliknya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

Bermula pada tahun 2019 ketika Achmadi mengajukan pinjaman dengan menjaminkan tanah dan rukonya kepada sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada akhir Januari 2020, ia menerima panggilan dari pihak BPR yang memintanya segera datang untuk menyelesaikan piutang. Achmadi pun menyanggupi dan datang ke BPR pada 1 Februari 2020, berniat melunasi utangnya.

Namun, Dalam pertemuan tersebut ia diberitahu bahwa ruko tersebut akan dilelang dengan harga Rp2,26 miliar. Meski demikian, Achmadi tetap beritikad baik dengan langsung mentransfer Rp200 juta sebagai tanda penyelesaian kewajibannya. Namun, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, lelang tetap dilaksanakan pada hari yang sama, bahkan sebelum proses penyelesaian yang sedang berjalan dapat dituntaskan.

Yang lebih mengejutkan lagi, Achmadi kemudian mengetahui bahwa kepemilikan tanah dan bangunannya telah beralih ke pihak lain, meskipun objek tersebut masih dalam sengketa dan masih melekat sebagai jaminan di BPN. Ia mempertanyakan prosedur pelelangan yang dilakukan, terutama karena dirinya tidak mendapatkan panggilan atau kesempatan untuk mempertahankan asetnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kenapa lelang tetap dilakukan padahal saya sudah beritikad baik? Bahkan, saat saya mengajukan keberatan, saya justru mendapat somasi untuk mengosongkan ruko saya sendiri,” ungkap Achmadi. Saat di temui awak media jumat (07/02/2025).

Ia pun meminta perhatian dari pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Presiden, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil. Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Komisi DPR RI, yang menyoroti potensi penyimpangan dalam prosedur lelang aset jaminan oleh BPR.

Kuasa hukum Achmadi menekankan bahwa banyak aspek administratif yang terlewat dalam proses ini, termasuk appraisal harga tanah yang jauh di bawah nilai pasar. Berdasarkan penilaian jasa appraisal independen, nilai tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, sementara harga lelang hanya Rp2,26 miliar.

Hingga kini, Achmadi masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap ada transparansi serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini. “Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap hakim yang menangani kasus ini dapat berlaku jujur dan adil,” pungkasnya. (Wahyu Gondrong)

spot_img

- Advertisement -