BerandaBerita TerkiniJangan Buang Sampah Sembarangan, Pansus 2 DPRD Depok Sahkan...

Jangan Buang Sampah Sembarangan, Pansus 2 DPRD Depok Sahkan Raperdanya

Depok – suaradepok.com

Raperda Pengelolaan Persampahan DPRD Kota Depok yang telah dikaji secara matang hari ini telah disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat pembahasan akhir yang dipimpin langsung Ketua Pansus H. Hamzah dan Wakilnya H. Ade Firmansyah.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Persampahan Kota Depok, Hamzah mengatakan, dalam rapat akhir itu diputuskan untuk segera menyelesaikan Raperda dalam upaya mempercepat penyelesaian persoalan sampah yang ada di Kota Depok.

Ia mengatakan DPRD telah menyusun perubahan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini kata Hamzah, diambil untuk memerkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak.

“Di Perda sudah tercantum hukuman, sanksi atau denda maksimal 7,5 juta rupiah bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan,” ujar Hamzah, Senin (28/4/2025).

Hamzah juga menambahkan, dalam Raperda baru ini dimuat larangan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Depok tanpa izin resmi dari Pemkot Depok. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kota Depok setiap harinya sudah menghasilkan sekitar 1.365 ton sampah. Dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang hampir penuh, kita perlu pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis,” tegas Hamzah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ade Firmansyah menyebut Pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi langkah progresif mengingat tingginya urgensi permasalahan sampah di Kota Depok.

Ia katakan, berdasarkan data daeu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, produksi sampah harian mencapai 1.200 ton per hari pada tahun 2024, dengan sekitar 85% masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang kapasitasnya semakin kritis.

Dalam Raperda tersebut, Tim Pansus 2 mengusulkan beberapa poin strategis utama, yaitu Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah Terintegrasi untuk mengoptimalkan proses daur ulang dan pengolahan sertw Standarisasi Sistem Pemilahan Sampah dari sumber, untuk meningkatkan efektivitas pemrosesan sampah.

“Fasilitasi dan dukungan bagi dunia usaha dan masyarakat untuk mengembangkan hasil daur ulang menjadi produk inovatif menjadi dasar utama selain peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pengurangan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan,” ujar Adef sapaan akrab Ade Firmansyah.

Selain itu, Adef juga menjelaskan pembentukan Bank Sampah oleh pemerintah daerah dan masyarakat sebagai upaya menekan volume sampah sangat diperlukan disertai kemitraan terbuka dengan berbagai stakeholder, lembaga, organisasi, dan badan usaha dalam pengurangan sampah.

“Pastinya ada larangan dan pemberian sanksi bagi pembuang sampah ilegal dari luar Kota Depok, demi menjaga integritas dan kemandirian pengelolaan sampah lokal,” paparnya.

Adef jelaskan lebih jauh, sinkronisasi dan paripurna Raperda itu akan disinkronisasikan di tingkat Provinsi Jawa Barat guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Setelah proses harmonisasi selesai, Raperda akan kembali disahkan dan diparipurnakan di DPRD Kota Depok untuk kemudian diimplementasikan secara menyeluruh.

“Pengesahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras kita bersama. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjadikan pengelolaan sampah di Kota Depok menjadi lebih baik, terstruktur, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Ade Firmansyah juga menegaskan ini adalah momentum untuk membangun kesadaran kolektif bahwa sampah bukan hanya masalah pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Dari itu, Adef mengatakan target ambisius pengurangan sampah menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen dalam lima tahun ke depan dengan peningkatan jumlah bank sampah aktif dari 250 unit menjadi 500 unit pada tahun 2027 serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam program daur ulang dari 15 menjadi 50 persen.

Menurut survei independen oleh Lembaga Riset Kota Hijau, sebanyak 68 persen warga Depok mendukung kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi dan daur ulang, menunjukkan potensi besar keberhasilan implementasi Raperda ini.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Kota Depok tercinta. Semoga upaya kita dalam mengelola sampah menjadi amal kebaikan yang berdampak luas bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan generasi mendatang,” ungkap nya. (Wahyu Gondrong)

spot_img

- Advertisement -