BerandaBerita TerkiniNekat!!! Lapangan Padel Seven Jadi Sorotan, Abaikan Peringatan Pemkot...

Nekat!!! Lapangan Padel Seven Jadi Sorotan, Abaikan Peringatan Pemkot Depok

CIMANGGIS | suaradepok.com

Belum lama saja kasus lapangan padel Padel Lago & Luna di Jalan H. Juanda Depok yang diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) menjadi perbincangan, kini muncul kembali kasus serupa di kawasan Kecamatan Cimanggis. Lapangan olahraga Padel Seven yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal, dekat kantor Kelurahan Harjamukti, dinilai hiraukan peringatan dan melanggar sejumlah ketentuan perizinan serta tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dalam keterangan pada hari Senin (10/12), Lurah Harjamukti Vika Kusumasari menegaskan bahwa pihak pengelola Padel Seven kurang kooperatif. Persoalan perizinan ini bahkan sudah ada sebelum masa jabatannya, namun segera setelah menjabat, ia langsung memanggil pengelola untuk mengurus perizinan secara resmi.

“Tapi dari pihak Padel-nya kayaknya kurang kerja sama gitu,” ujarnya.

Pelanggaran utama yang disoroti adalah mengenai GSB. Camat Cimanggis Rahmat Maulana bahkan telah turun langsung ke lapangan dan menemukan banyak pelanggaran. Menurut Vika, GSB yang seharusnya 15-16 meter sesuai site plan ternyata tidak dipatuhi. Lebih lagi, site plan dari bangunan tersebut bahkan belum bisa ditanda tangan.

Meskipun site plan belum disetujui dan telah diimbau untuk menghentikan pekerjaan, Padel Seven tetap melanjutkan pembangunan dan bahkan sudah melakukan aktivitas operasional meskipun belum secara resmi diluncurkan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), juga ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang karena lahan tersebut termasuk jalur hijau.

Vika juga menegaskan bahwa Kelurahan Harjamukti maupun Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait lahan tersebut, meskipun mendapat tawaran fasilitas bermain padel dari pengelola.

“Saya bilang, saya tidak mau (ikut main). Karena dari kami Kelurahan tidak pernah memberi surat apa pun terkait rekomendasi lahan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak kelurahan telah melakukan pelaporan dan koordinasi lintas instansi, antara lain ke Dinas Perizinan dan Satpol PP karena izin lahan belum ada.

“Saya berharap masalah segera ditindak lanjuti agar pemilik lahan dan usaha tertib dalam perizinannya,” ujar Vika.

Namun, ia menjelaskan bahwa Kelurahan tidak memiliki wewenang untuk menutup atau menyegel langsung. “Kami sudah lakukan himbauan dan peringatan tapi tidak diindahkan. Kembali lagi itu bukan wewenang kami,” pungkasnya.

Tindakan nekat pengusaha ini dianggap tidak menghargai pemerintah wilayah. Kelurahan Harjamukti menyatakan siap mendukung segala bentuk penertiban yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img