GDC – suaradepok.com
Damkar Kota Depok bersama Kuasa Hukum Deolipa Yumara akan melakukan Citizen Lawsuit (gugatan warga) kepada Pemkot Depok khusus nya Walikota, Wakil Walikota dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok pada pekan depan, terkait dugaan penyelewengan dana peralatan damkar Kota Depok, pada rabu(23/10).
“Nanti kami akan melakukan gugatan Citizen Lawsuit Kepada pemerintah Kota Depok Yaitu kepada WaliKota Depok Kepada Wakil WaliKota Depok dan Kepala Dinas Damkar Depok, Jadi gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga) akan dilakukan pada pekan depan,” ungkap Deolipa, usai mendapingi personil Damkar Depok di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kawasan Grand Depok City (GDC).
Surat kuasa dugaan korupsi dana peralatan damkar ini juga diberikan Almarhum Martinius Reja Panjaitan Kepada Kuasa Hukum Deolipa Yumara saat mendiang masih hidup.
“Ini ada Martinus Reja Panjaitan, ini dia Memberikan kuasa kepada kami Deolipa Yumara Untuk penanganan Damkar Kota Depok Persoalan dugaan korupsi pengadaan alat damkar,” Ujar Pengacara berambut Ikal tersebut.
Deolipa Yumara beranggapan, bahwa hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius, karena telah memakan korban jiwa dan akan melakukan somasi secara terbuka kepada Pemkot Depok.
“Nah pada hari ini kami akan melakukan Somasi secara terbuka Kepada pemerintah Kota Depok, agar bisa didengar langsung,” Tegas Deolipa.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum 80 Petugas damkar itu meminta agar Pemerintah Kota Depok serius dan Mengganti alat – alat Damkar yang rusak.
“Damkar Kota Depok sudah meminta pemerintah Kota Repok agar segera Mengganti alat-alat Damkar Yang rusak Namun yang sampai saat ini tidak ditanggapi sama sekali,” Jelas Deolipa.
Deolipa juga menyayangkan upah Yang sangat tidak layak yang diterima pegawai Damkar Kota Repok Yang hanya menerima upah Sebesar 3,2 juta Rupiah per bulan yang berada jauh di bawah upah minimum Kota Repok Sebesar kurang lebih 5 juta.
“hampir separoh selisihnya Jadi mereka hidup sangat tidak layak,” Tegas Deolipa.
Terlebih, Deolipa mengharuskan, Pemerintah Kota Depok memberikan kompensasi tanggung jawab, atas kelalaian dan pengabaian terhadap petugas Damkar Kota Depok.
“Pemkot Depok harus mengangkat derajat mendiang Martinus Reja Panjaitan sebagai pahlawan Damkar kota Depok, di dalam plakat Pemerintah Kota Depok,” Ungkapnya.
Deolipa pun mendorong Pemkot Depok dapat membiayai tanggungan hidup dan pendidikan anak dari mendiang Martin Reja Panjaitan sampai jenjang perguruan tinggi.
“Bila tidak ada respon, kami akan melakukan gugatan perdata, kita menuntut yang kita minta ini tadi untuk dikabulkan oleh Hakim yang berwenang,” Tutup Deolipa. (Arc)