Jakarta | suaradepok.com
Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim alias NAM, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 September 2025.
Ia menyebut, dugaan korupsi ini terjadi pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” sebutnya.
Nurcahyo menjelaskan, adapun perbuatan yang dilakukan tersangka Nadiem Makarim alias NAM antara lain yaitu, pada Februari 2020.
Saat itu Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia. Mereka membicarakan soal produk dari Google, yaitu itu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” beber Nurcahyo.
Adapun jajaran kementerian yang dibawa di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dik Dasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemenbud Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri.
“Mereka telah melakukan rapat tertutup. Yaitu melalui via zoom meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan, atau kelengkapan alat yaitu menggunakan chromebook atau laptop sebagaimana perintah dari NAM,” ujarnya.
Sedangkan saat itu, lanjut Nurcahyo, pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan pengadaan laptop produk Google, pada awal tahun 2020, NAM selaku menteri kala itu menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
“Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespon, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam,” jelasnya.
Namun atas perintah Nadiem Makarim, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chrombooke.
Kemudian SW selaku direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS.
“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.” ungkapnya.
Kemudian pada Februari 2021, Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler, bidang pendidikan tahun anggaran 2021. Adapun dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang dilanggar: 1. Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Selanjutnya 2. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
3. Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Akibat perbuatannya itu, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. (Guntur Bulan)