BerandaDepokMiris, Segel Bangunan Tak Bertaji di Era Supian Candra,...

Miris, Segel Bangunan Tak Bertaji di Era Supian Candra, Gedor Cium Dugaan Orang Kuat di Balik Koat Caffe.

DEPOK |suaradepok.com – Aksi pencopotan plang segel oleh Koat Kafe yang mengandung unsur pidana mendapatkan sorotan dari Ketua Gerakan Depok Bersatu atau Gedor.

Ketua Gedor Depok, Eman Sutriadi menilai Koat Kafe di Jalan Siliwangi terkesan kebal hukum. Aktivis senior yang dikenal konsisten mengawal isu penegakan aturan itu menilai Pemerintah Kota Depok telah gagal menunjukkan ketegasan dan wibawa dalam menindak pelanggaran yang terjadi secara terang-benderang.

Eman mengungkapkan, Pemkot Depok sejatinya telah memasang papan plang segel pada Koat Caffe sebagai tanda adanya persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran aturan. Namun, langkah tersebut justru dinilai tidak diikuti dengan tindakan tegas yang semestinya.

Alih-alih menghentikan aktivitas usaha, papan segel tersebut disebut justru dipermainkan oleh pihak pengelola kafe. Plang segel dikabarkan sempat dicopot, dibungkus kain, diletakkan di bagian belakang bangunan, lalu kembali dipasang seolah tidak pernah terjadi pelanggaran serius.

“Ini aneh dan memalukan. Plang segel diperlakukan seperti barang mainan. Dicopot, dibungkus, diletakkan di belakang, lalu dipasang lagi. Tapi kafenya tetap beroperasi,” kata Eman saat dihubungi media via seluler, Selasa 6 Januari 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat pemerintah daerah. Ia mempertanyakan di mana fungsi pengendalian dan penegakan aturan jika pelanggaran yang sudah disegel tetap dibiarkan berjalan tanpa sanksi berarti.

Eman menegaskan, seharusnya pemasangan segel menjadi langkah awal penghentian kegiatan usaha hingga seluruh kewajiban hukum dipenuhi. Jika segel dilanggar, maka sanksi yang lebih tegas harus segera dijatuhkan, termasuk penutupan operasional.

“Kalau segel dilanggar dan tidak ada sanksi, maka segel itu tidak punya arti apa-apa. Pemkot Depok dibuat seolah tidak punya martabat dan harga diri di hadapan pelanggar,” tegasnya.

Ia menilai pembiaran terhadap Koat Caffe menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Depok. Jika pelanggaran yang jelas-jelas sudah ditandai dengan segel tetap dibiarkan, maka hal itu berpotensi memicu pelanggaran serupa di tempat lain.

Lebih jauh, Eman mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan aturan dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Ia menyinggung fakta bahwa di sisi lain, Satpol PP kerap bertindak cepat dan tegas terhadap pedagang kecil, sementara bangunan usaha yang diduga bermasalah justru terkesan kebal.

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Mengapa pedagang kecil bisa langsung ditertibkan, tapi usaha besar yang jelas bermasalah malah dibiarkan beroperasi,” ujarnya.

Gerakan Depok Bersatu, kata Eman, mendesak Pemkot Depok untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Pemerintah daerah diminta tidak ragu menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan aturan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas dan keberanian pemerintah dalam menjalankan amanah publik.

“Ini soal keberanian pemerintah menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Kalau ini dibiarkan, maka penegakan hukum di Kota Depok sungguh menyedihkan,” pungkasnya.

Di era kepemimpinan Wali Kota Depok Supian Candra, publik menaruh harapan besar pada penegakan aturan yang adil dan berwibawa. Kasus Koat Caffe menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Penegakan peraturan daerah tidak hanya dituntut hadir dalam bentuk simbol, tetapi juga melalui tindakan nyata dan konsisten. Ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkot Depok untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Kota Depok benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pada kepentingan publik. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img