Margonda – suaradepok.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyatakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dinyatakan lolos administrasi serta berhak mengikuti proses selanjutnya.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin membacakan hasil penelitian administrasi kedua paslon dihadapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok.
Selain itu, pembacaan hasil penelitian administrasi juga disaksikan langsung oleh kedua tim pemenangan dari masing-masing paslon.
Dia menjelaskan, kedua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan demikian, baik paslon Supian Suri-Chandra Rahmansyah dan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Setelah pengumuman hasil penelitian administrasi paslon, masyarakat dipersilahkan untuk memberikan tanggapan dan masukan. Jika masyarakat menemukan ketidakbenaran atau meragukan administrasi paslon dapat melaporkan langsung melalui media sosial KPU Kota Depok atau datang langsung.
“Apabila ada yang meragukan keabsahan terhadap administrasi bakal pasangan calon ini bisa menyampaikan tanggapan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari tim Pemenangan Supian Suri-Chandra, Jamaludin menyatakan siap meraih perolehan 80 pesen dan bakal dapat menumbangkan petahana.
“Tentu, kami sudah sangat siap untuk berkompetisi secara sehat. Pak Supian berkali-kali mengatakan bahwa dirinya akan menjadi Wali Kota Depok bukan wali kota kelompok,” pungkasnya. (*)