BerandaBerita TerkiniLanggar GSS Ciliwung, 12 LSM Minta Pemkot Bongkar Bangunannya

Langgar GSS Ciliwung, 12 LSM Minta Pemkot Bongkar Bangunannya

Depok – suaradepok.com

Pemerintah Kota Depok telah memasang SEGEL Resmi di Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia yang berada pada kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, dikarenakan bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung sehingga mengakibatkan hilangnya ruang terbuka hijau serta rawan longsor membahayakan nyawa orang lain.

12 LSM yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) mendesak kepada Pemerintah Kota Depok untuk tidak mengeluarkan izin terhadap bangunan yang melanggar GSS Ciliwung.

“Kami meminta kepada Pemkot Depok agar segera bertindak tegas dan tidak mentoleransi bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung, supaya tidak ada lagi Bangunana yang melakukan perbuatan Melanggar Garis Sempadan Sungai di kemudian hari,” ujar Eman Sutriadi, Ketua GEDOR. (Selasa 04/03/2025)

Eman juga meminta DPRD Kota Depok jangan mau dilecehkan fungsi pengawasannya. “Bangunan itu hampir setiap hari dilewati oleh seluruh anggota DPRD Kota Depok, pelanggaran itu sama saja melecehkan fungsi pengawasan dewan. Mau ditaruh dimana muka dan marwah anggota dewan kita,” ujar Eman.

Perlu diketahui, setelah bangunan Sambel Bakar Indonesia dilakukan penyegelan oleh Pemkot Depok, aktifitas Rumah Makan tersebut masih terlihat aktif, sementara Plang Segel masih berdiri didepan Rumah Makan tersebut.

“Seharusnya Pemkot Depok bertindak tegas, itu kan Rumah Makan Sambel Bakar Indonesia sudah diSegel, kenapa ada masih ada aktivitas disana? ” tutur Anles, seorang warga Kota Depok. (Guntur)

spot_img

- Advertisement -