LAKRI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Disdik Depok TA 2025 Senilai Puluhan Miliar

Share

suaradepok.com | DEPOK – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menyoroti sejumlah proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 yang diduga janggal. Temuan ini mencakup pengadaan papan tulis interaktif, alat tulis, hingga mebel dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak transparan dalam sasaran distribusi dan rincian penggunaannya.

Item yang paling menyita perhatian adalah pengadaan 125 unit papan tulis interaktif untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan nilai fantastis sebesar Rp26.921.737.500. Jika dikalkulasikan, harga per unit perangkat teknologi tersebut mencapai sekitar Rp215 juta.

“Nilai per unitnya sangat besar dan ini memicu pertanyaan terkait efisiensi serta kebutuhan riil di lapangan. Kami menilai perlu ada peninjauan lebih lanjut untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Maulana dari LSM LAKRI, Kamis (5/3/2026). Dilansir dari adainfo.id.

Selain perangkat digital, LAKRI mengungkap ketidakjelasan distribusi pada pengadaan barang habis pakai dan sarana prasarana lainnya. Diantarannya, Pensil 2B: Anggaran Rp7,5 miliar untuk 104.285 siswa (masing-masing satu lusin). Buku Tulis: Anggaran Rp10,9 miliar untuk 104.285 siswa (masing-masing 10 buku). Penggaris Plastik: Anggaran Rp604,8 juta. Mebel SD: Anggaran mencapai Rp17,5 miliar.

Maulana menegaskan bahwa dalam data yang ditemukan, tidak disebutkan secara spesifik apakah bantuan tersebut diperuntukkan bagi jenjang SD atau SMP.

“Ketiadaan rincian sasaran distribusi ini menimbulkan celah dalam akuntabilitas perencanaan anggaran,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, LAKRI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. LAKRI menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD Kota Depok.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang SD Disdik Kota Depok, Zaki, memberikan klarifikasi terkait pengadaan penggaris plastik. Ia menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan pada semester awal 2025 melalui sistem e-katalog dan telah melewati audit.

“Kegiatan tersebut sudah selesai diaudit oleh BPK RI. Prosesnya melalui e-katalog untuk pemilihan penyedia,” jelas Zaki. Namun, ia menggarisbawahi bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berlangsung dipegang oleh pejabat sebelumnya, bukan dirinya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan masyarakat terhadap anggaran pendidikan yang dialokasikan dari APBD. Meskipun tujuannya untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, publik tetap menuntut transparansi penuh agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. (Guntur Bulan)

 

Read more

Pos Terkait