Depok – suaradepok.com
Salah satu pemilik lahan Eks rumah pemotongan hewan (RPH) Rangkapanjaya, Pancoran mas, Bernado Ali mengklaim, telah memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lahan tersebut.
Kini, hal tersebut tengah ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terkait status asli kepemilikan lahan.
“Yang jelas saya punya sertifikat hak milik. Sementara ini saya sedang mengurusnya ke BPN. Meminta klrarifikasi dari BPN agar bisa memberikan satu keterangan yang jelas. Kenapa ini bisa tumpang tindih. Apa dasar Pemkot Depok melakukan ini?,” tutur Bernado Ali kepada suaradepok.com, Selasa (8/7/25).
Adanya kepemilikan sertifikat hak milik tersebut, lantas Bernado Ali mempertanyakan kejelasan dari sertifikat hak milik Pemkot Depok terhadap lahan tersebut, beserta dengan pembuktian yang jelas terhadap kepemilikan lahan yang telah digusur itu.
“Saya ada sertifikat hak milik, sedangkan Pemkot Depok punya apa? Apakah mereka punya sertifikat? Kan jadi pertanyaan. Kalau mereka punya sertifikat, apa pembuktiannya? Sedangkan lahan itu kan punya saya yang sudah bersertifikat. Makanya ini mesti ada klarifikasi dari BPN Depok,” kata Bernado Ali.
Menurut Bernado Ali, lahan yang rencananya akan dijadikan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Depok itu, bukan lahan milik negara. Dia meyakini bahwa lahan yang dulu sudah bertahun-tahun ia tempati itu adalah hak adat.
“Yang jelas ini bukan tanah negara. Saya meyakini bahwa ini adalah tanah hak adat. Hak kepemilikan warga. Salah satunya saya, yang mengklaim bahwa saya merasa bahwa ini adalah milik saya, karena ada sertifikat hak milik,” ucap Bernado Ali.
Pemkot Depok merasa ada hak kepemilikan lahan itu, silakan buktikan dengan alas haknya, karena itu sebagai bukti hak kepemilikan lahan tersebut, dengan dokumen atau surat-surat yang mendukung.
Mengingat proyeksi pembangunan MTsN Depok itu tengah digarap di lahan tersebut, Bernado Ali meminta, agar Pemkot Depok ganti rugi atas apa yang telah dilakukan terhadap lahan yang dulunya ia tempati.
“Kalau untuk pembangunan sekolah mah saya tidak keberatan, asal Pemkot Depok mengganti rugi tanah saya. Karena jelas ini merugikan saya. Di sini saya ada Akta Jual Beli (AJB), girik dan sertifikat lainnya. Nah, dasar Pemkot Depok apa untuk mengklaim ini lahan mereka? Makanya saya mau klarifikasi dari BPN soal ini,” ujar Bernado Ali.
Salah satu solusi untuk menuntaskan permasalahan ini, kata Bernado Ali, dengan melakukan mediasi di BPN Depok, antara Bidang Aset Pemkot Depok dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
“Kalau bisa, Bidang Aset Pemkot Depok bertemu dengan kami di BPN. Saya siap bertemu dengan Pemkot Depok untuk sama-sama klarifikasi. Biar semuanya jelas mana yang benar,” tutur Bernado Ali.
Sementara itu, Wahid Suyono, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok saat di konfirmasi merespone dengan santai. Ia mengatakan, jika memang ada yang keberatan Pemkot Depok sarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan jika berkebaratan,” singkatnya. (Guntur Bulan)