BerandaBerita TerkiniLagi, Proyek Pokir Anggota DPRD Depok Bermasalah, Dugaan Ada...

Lagi, Proyek Pokir Anggota DPRD Depok Bermasalah, Dugaan Ada Indikasi Korupsi

SUKMAJAYA | suaradepok.com

Proyek perbaikan lapangan futsal Taman Merdeka 2 yang terletak di wilayah RT 04 RW 28 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, telah menjadi perhatian berbagai pihak setelah diketahui tidak layak untuk penggunaan. Salah satu pihak yang mengangkat masalah ini adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Nusantara (Garnus) Kota Depok.

Ketua Ormas Garnus Kota Depok, Haris Fadillah, menyampaikan kecewa terhadap hasil perbaikan lapangan futsal tersebut, terutama mengingat anggaran yang digunakan berasal dari aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa proyek perbaikan lapangan futsal Taman Merdeka 2 Abadijaya merupakan hasil Pokir anggota DPRD Depok, Endah Winarti.

“Adalah sangat memprihatinkan jika hasil kerjaan yang berasal dari Pokir dewan ternyata berantakan seperti ini,” ungkap Haris setelah melakukan peninjauan langsung lokasi pada hari Rabu, 10/12/2025.

Dirinya menyatakan kesesalan karena anggaran Pokir anggota DPRD Depok yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak dapat terealisasi sepenuhnya. Lebih jauh, Haris menyatakan adanya dugaan tindak korupsi dalam pelaksanaan proyek perbaikan tersebut.

“Terdapat indikasi yang jelas mengenai dugaan tindak korupsi. Dapat dilihat bahwa hasil pembangunan masih dalam kondisi rusak, padahal seharusnya dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Haris akan mengirimkan surat kepada semua pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai dugaan tindak korupsi dalam proyek perbaikan lapangan futsal tersebut.

“Kasus ini dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pasal sentral yang berlaku adalah Pasal 2 (tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara atau memperkaya diri) dan Pasal 3 (tentang penyalahgunaan wewenang), yang keduanya memiliki ancaman pidana berat dan denda,” pungkas Haris.

Sampai dengan penayangan berita ini, pihak anggota DPRD Kota Depok, Endah Winarti, belum memberikan konfirmasi apapun terkait proyek pokir tersebut. (red)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img