BerandaBerita TerkiniKuasa Hukum TR Tidak Meragukan Keputusan BK DPRD Atas...

Kuasa Hukum TR Tidak Meragukan Keputusan BK DPRD Atas Putusan Sanksi

DEPOK | suaradepok.com

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengonfirmasi pemberian sanksi sedang kepada anggota dewan berinisial TR atas dugaan praktik jual-beli proyek atau pokok-pokok pikiran (pokir). Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (10/11/2025).

Qonita menjelaskan, penanganan laporan dugaan pelanggaran etika oleh TR telah melalui kajian mendalam di internal BKD. Hasil kajian tersebut merekomendasikan pencopotan TR dari jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“BKD Depok telah memutuskan terlapor diberikan sanksi sedang berupa pencopotan dari posisi di AKD. Namun, sifatnya hanya rekomendasi, bukan keputusan final,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Depok, kawasan Grand Depok City.

Qonita menegaskan, kewenangan menjatuhkan sanksi akhir sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD dan pimpinan partai politik tempat TR bernaung. BKD hanya berperan memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan dan partai. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut menjadi hak dan kewenangan partai.

Lebih lanjut, Qonita menjelaskan bahwa BKD tidak dapat mengambil langkah lebih jauh selain memberikan rekomendasi etik. Tugas BKD adalah menjaga integritas lembaga legislatif dan menjadi penghubung antara partai politik dan anggota dewan yang bersangkutan.

“Keputusan partai adalah domain mereka. BKD tidak terlibat dalam menentukan bentuk akhir sanksi. Kami hanya memastikan proses etik berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum TR, Denny Hariyatna, menyatakan bahwa keputusan BKD secara jelas menetapkan penjatuhan sanksi sedang pada diktum kesatu. Pada diktum kelima, rekomendasi BKD meminta Pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sanksi sedang tersebut.

Denny Hariyatna menekankan pentingnya ketegasan BKD dalam menegakkan keputusan yang telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Depok, demi adanya kepastian hukum. Ia juga menyarankan agar Ketua BKD tidak memberikan pernyataan yang ambigu terkait keputusan yang telah ditetapkan.

“BKD harus tegas bahwa apa yang sudah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Depok harus ditegakkan, agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Denny Hariyatna berharap seluruh anggota dan pimpinan DPRD serta fraksi mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh BKD dan tidak meragukannya. Menurutnya, keputusan BKD harus menjadi acuan dalam penanganan kasus ini.

“Seluruh anggota dan pimpinan DPRD dan Fraksi harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam Keputusan BK. Sebaiknya tidak boleh meragukan apa yang sudah ditetapkan. Ini harus menjadi acuan,” pungkasnya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img