Kuasa Hukum HS Layangkan Somasi Keras Terhadap Kasno Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Share

suaradepok.com | DEPOK – Kantor Hukum RMH & Partners, selaku kuasa hukum dari Bapak Atet Handiyana Juliandri Sihombing, S.H. (HS), secara resmi menyampaikan somasi terbuka dan teguran hukum kepada Saudara Kasno. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Saudara Kasno di media elektronik yang dinilai bersifat tendensius, tidak berdasar, dan mencemarkan nama baik klien kami.

Perselisihan ini bermula dari rencana transaksi gadai satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport pada 27 Februari 2026. Terkait tuduhan penipuan yang dilontarkan Saudara Kasno kepada HS. Menurut HS, terkait STNK yang berstatus blokir, hal tersebut merupakan prosedur administratif yang lumrah dalam proses balik nama dan bukan merupakan bentuk itikad buruk.

HS menjelaskan telah mengembalikan dana sebesar Rp25 juta. Sisa dana sebenarnya telah disiapkan untuk diselesaikan secara baik-baik, namun niat tersebut tertunda akibat adanya tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap keluarga HS.

Perselisihan ini semakin memanas karena melibatkan keluarga, di mana istri HS diketahui merupakan seorang ASN di RS ASA Tapos telah diseret Kasno dalam persoalan ini. Kini, HS merasa dikhianati oleh teman lama yang sering ia bantu secara finansial sebelumnya.

“Uang sudah ada di saya dari yang punya Pajero sejak Senin lalu. Ini bukan masalah saya mau atau tidak mau kembalikan 40 juta, tapi persoalan apa yang dia (kasno – red) sampaikan ke media dan pengancaman ke istri saya. padahal dulu sering saya bantu dia secara ekonomi,” tegas HS, kepada suaradepok.com ,Rabu (11/3).

Pihak HS sangat menyayangkan konten yang diunggah di kanal YouTube TVDepok pada 10 Maret 2026 dengan judul “Narasi Tokoh Depok HS Diduga Tipu Kasno”. Narasi yang dibangun, termasuk pengaitan foto profil WhatsApp bersama Presiden Prabowo, dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination).

Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum HS, Army Mulyanto, S.H. dan Ahmad Indra, S.H.I., telah melayangkan surat somasi nomor 10/RMH&P – SMS/III/2026 dengan jeratan Pasal 433 & 434 KUHP (Baru) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Lalu, Pasal 27A UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

Melalui somasi tersebut, HS menuntut Saudara Kasno untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka di kanal YouTube TVDepok dalam waktu 1×24 jam. Serta memuat permohonan maaf di harian Radar Depok seluas setengah halaman.

“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Kasno tidak menunjukkan itikad baik, maka kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Kota Depok,” tegas tim kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima suaradepok.com, Kamis, 12/3.

HS menekankan bahwa langkah ini diambil bukan sekadar soal materi, melainkan demi menjaga martabat dan nama baik keluarga yang telah dirugikan oleh pernyataan tidak bertanggung jawab tersebut.

Kasno, Ketua RT 08/10, Kelurahan Sukmajaya, Depok saat menjelaskan kronologi dugaan penipuan oleh HS. Selasa, 10/3. (ist)

Sebelumnya, Kasno yang juga mantan ketua LSM KAPOK Depok memberikan peringatan keras terhadap HS yang diduga telah menggelapkan sejumlah uang melalui kanal YouTube.

“Saya belum mau menempuh jalur hukum, kecuali menunggu niat baik HS mengembalikan uang saya. Kalau sisa Rp40 juta kembali, masalah clear. Jika tidak, jangan salahkan jika saya menempuh jalur lain,” pungkasnya. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait