BerandaBerita TerkiniKomisi D DPRD Depok Targetkan Depok Kembali Ber-UHC Tahun...

Komisi D DPRD Depok Targetkan Depok Kembali Ber-UHC Tahun 2026, Dorong Kebijakan Kearifan Lokal

DEPOK | suaradepok.com

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan target untuk mengembalikan status Kota Depok sebagai wilayah yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2026. Hal ini telah disepakati secara tertulis oleh seluruh fraksi di Komisi D bersama Dinas Kesehatan dalam rapat Renja sebelumnya.

“Kami memutuskan dan sudah ditandatangani dan disepakati dengan Dinas Kesehatan bahwa kita akan mendorong 2026 untuk kembali status Kota Depok ber-UHC,” ujar Ade Firmansyah. Senin, 9/2.

Ade menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di DPRD bersifat kolektif dan kolegial, sehingga pihaknya terlebih dahulu menyelaraskan frekuensi di antara anggota Komisi D. Ia menggiring agar perjuangan ini lebih berfokus pada kepedulian kemanusiaan sebagai wakil rakyat, bukan hanya sentimen politik.

Ade juga meluruskan pemahaman terkait istilah UHC yang masih sering tercampur dengan “UHC KTP”. Menurutnya, saat ini Kota Depok tidak lagi berstatus UHC, yang menyebabkan beberapa keterbatasan bagi masyarakat.

“Saat ini tidak ber-UHC, maka kita dibatasi. Pertama yang dibatasi adalah akses pelayanan hanya untuk yang mengacu kepada data sentral di dalam desil 1 sampai 5. Terbatas juga keterjangkauan rumah sakit yang melayaninya karena hanya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

Jika kembali ber-UHC, setiap warga Depok yang memiliki KTP Depok akan bisa mendapatkan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.

“Contohnya, kalau warga Depok sakit saat berada di Malang, dia bisa dirawat di rumah sakit setempat yang melaksanakan BPJS tanpa perlu pulang ke Depok,” tambahnya.

Ade mengkritik penggunaan data kemiskinan sentral yang mengacu kepada parameter dari pusat, yang dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi di Depok.

“Parameter kemiskinannya mengacu kepada data sentral. Kita membandingkan antara warga Depok dengan warga di luar Depok, coba bisa bayangin dengan penghasilan 2,5 juta sampai 3 juta termasuk kategori kaya, kan luar biasa,” katanya.

Menurutnya, penggunaan data pusat tersebut menyebabkan banyak warga Depok yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak tercover oleh layanan kesehatan.

Ade menekankan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Badan Pembangunan Riset dan dan Inovasi Daerah (Baperinda) memiliki kewenangan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengingatkan agar Baperinda tidak hanya mengacu pada aturan dari pusat, melainkan berperan dalam riset dan inovasi untuk menciptakan kebijakan kearifan lokal.

“Saya meminta kepada Baperida karena dia sifatnya riset dan inovasi daerah, maka enggak boleh dia mengatakan bahwa itu aturan dari pusat. Daerah punya kearifan lokal untuk memberikan jaring pengaman sosial kesehatan buat warga Depok,” pungkasnya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img