BerandaBerita TerkiniKomisi D DPRD Depok Dorong Kembali Status UHC, Sebut...

Komisi D DPRD Depok Dorong Kembali Status UHC, Sebut Soal Komitmen dan Prioritas Fiskal

DEPOK | suaradepok.com

Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya mendorong pengembalian status Universal Health Coverage (UHC) pada layanan kesehatan daerah. Dorongan ini semakin menguat setelah komisi melakukan studi banding ke Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Kota Bandung, yang hingga kini tetap mempertahankan kebijakan UHC meski menghadapi tekanan efisiensi anggaran serupa dengan Depok.

Anggota Komisi D DPRD Depok, H. Ade Firmansyah, menyatakan perbedaan kebijakan tidak terletak pada kondisi fiskal, melainkan pada keberpihakan kepala daerah terhadap hak dasar masyarakat. “Bogor dan Bandung sama-sama mengalami efisiensi, tidak mendapat tambahan APBD provinsi, dan menghadapi keterbatasan transfer pusat ke daerah. Tapi mereka tetap mempertahankan UHC. Ini soal keberanian politik dan komitmen kepala daerah terhadap kesehatan rakyat,” tegasnya.

H. Ade juga mengutip contoh Kabupaten Bogor yang meraih Penghargaan UHC Award Kategori Madya, dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99 persen, tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen, serta alokasi anggaran mendekati Rp800 miliar. Menurutnya, UHC memberikan kepastian perlindungan bagi warga, terutama kelompok rentan yang sering terjebak tunggakan iuran BPJS. “Ketika warga sakit dan harus dirawat inap, tiba-tiba BPJS tidak aktif karena tidak mampu bayar, UHC hadir sebagai jaring pengaman. Mereka tidak perlu lagi dipusingkan administrasi saat kondisi darurat,” ujarnya.

Legislator dari PKS ini juga secara terbuka mengkritik alasan Pemkot Depok yang menyebut UHC “tidak tepat sasaran”. Menurutnya, dalih tersebut menunjukkan kegagalan memahami konsep jaminan kesehatan semesta. “Kalau warga KTP Depok dirawat inap dan tidak punya BPJS karena tidak mampu membayar, apakah itu disebut tidak tepat sasaran? Ukurannya apa? Ini logika yang keliru,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan. H. Ade mengungkapkan temuan kasus warga buruh harian lepas dengan enam anak yang justru masuk kategori desil 8 (menengah). “Ada warga yang bekerja sebagai tukang bangunan harian lepas, namun dalam DTSEN masuk sebagai kontraktor sehingga termasuk desil 8. Ini kesalahan sistemik yang berdampak langsung pada hak warga,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, Ade menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Kebutuhan UHC Depok diperkirakan sekitar Rp180 miliar, sementara alokasi saat ini baru Rp103 miliar. Ia menyebut masih ada ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan, termasuk dana Rp60 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembebasan lahan perluasan TPA Cipayung yang akhirnya batal. “Dana itu tidak terserap. Kami akan dorong agar dialihkan untuk UHC pada APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas,” tegasnya.

Selain itu, H. Ade akan meminta Fraksi PKS DPRD Depok mengonsolidasikan dukungan lintas fraksi agar kebijakan kembali ke UHC bisa diwujudkan. “Mudah-mudahan bisa dapat dukungan dari semua fraksi,” harapnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa UHC bukan sekadar program daerah, melainkan amanat konstitusi yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “UHC itu jaminan kesehatan semesta. Semua warga berhak mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini banyak daerah berlomba-lomba mempertahankan dan mengejar status UHC, namun Depok justru mengambil langkah mundur. “Daerah lain jungkir balik mengejar UHC. Yang sudah dapat, mati-matian dipertahankan. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(**)

 

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img