BerandaBerita TerkiniKomisi A DPRD Depok Sidak Pabrik Bumbu di Leuwinanggung...

Komisi A DPRD Depok Sidak Pabrik Bumbu di Leuwinanggung Tapos, Ini Temuannya

suaradepok.com

TAPOS – Komisi A DPRD Kota Depok mengambil langkah tegas dengan menutup paksa operasional sebuah pabrik pengolahan bumbu yang berlokasi di pemukiman warga, Jalan Leuwinanggung, RT 01 RW 08, Kecamatan Tapos, Kamis (05/03/2026). Tindakan ini merupakan respons cepat atas gejolak warga yang mengeluhkan polusi udara serta dugaan manipulasi perizinan operasional.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khoirullah, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) tersebut bersama jajaran Satpol PP, DPMPTSP, Camat, serta Lurah setempat. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, seluruh pihak sepakat menghentikan total aktivitas pabrik karena terbukti melanggar aturan administratif.

Fakta mengejutkan terungkap saat sidak berlangsung. Direktur pabrik mengakui bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin domisili yang ditandatangani oleh Sekretaris Kelurahan, tanpa memiliki izin industri resmi dari pemerintah kota.

Anggota DPRD Dapil Cilodong-Tapos, Gerry wahyu Riyanto yang turut hadir dalam sidak tersebut, menegaskan bahwa pencemaran udara yang dihasilkan sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar.

“Mohon ke depannya untuk tidak dilanjutkan kegiatannya sebelum ada Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas dan perizinan yang sah,” tegas Gery di hadapan manajemen pabrik.

Sebelumnya, warga merasa dibohongi karena pihak pengelola awalnya mengklaim hanya akan membangun workshop, namun kenyataannya berubah menjadi pabrik skala besar yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Konflik ini kian memanas setelah beredar bukti transfer sejumlah uang jutaan rupiah yang diduga mengalir ke oknum Ketua RT berinisial LS. Dana tersebut ditengarai digunakan untuk “mengamankan” perizinan secara sepihak tanpa melibatkan sosialisasi kepada warga terdampak langsung.

Penutupan pabrik ini disambut sorak sorai dan rasa syukur oleh warga Leuwinanggung. Mereka mengapresiasi keberanian Komisi A DPRD dan Pemkot Depok yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

“Alhamdulillah, terima kasih atas tindakan Pak Dewan, Pemkot, dan Satpol PP. Semoga di bulan puasa nanti sudah tidak ada lagi bau menyengat seperti ini. Kami ingin ibadah dengan nyaman,” ujar salah seorang warga dengan nada lega.

Hingga berita ini diturunkan, pabrik dilarang keras melakukan aktivitas produksi apa pun sampai seluruh dokumen legalitas dan AMDAL terpenuhi secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Kota Depok. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img