BerandaBerita Terkini‎Ketua LSM LIRA Depok Angkat Bicara Terkait Perwali Tunjangan...

‎Ketua LSM LIRA Depok Angkat Bicara Terkait Perwali Tunjangan Rumah Anggota DPRD Depok

 

SUKMAJAYA | suaradepok.com

‎Besaran tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

‎Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, anggota DPRD Depok menerima tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD memperoleh lebih tinggi, yakni Rp 45 juta per bulan.

‎Menyikapi hal tersebut, ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Depok, Munir berkomentar sinis terhadap kebijakan yang memakan APBD Kota Depok. Munir mengatakan, kondisi saat ini masyarakat sedang mengalami sensitifitas yang tidak baik baik saja terhadap wakil rakyat.

‎Maka dari itu, Cah Munir, sapaan akrabnya, beranggapan bahwa anggaran tunjangan rumah Anggota DPRD Depok yang dinilai fantastik harus di evaluasi dan di kaji lagi.

‎” untuk saat ini, masyarakat sedang mengalami sensitifitas terkait dengan kualitas kehidupan masyarakat dengan wakil rakyatnya. Maka saya setuju tunjangan rumah itu ditinjau ulang direvisi dan disesuaikan agar tidak membebankan APBD Kota Depok,” kata Ketua LSM LIRA Kota Depok, Jumat, 5/9/25.

‎Peraturan Walikota (Perwal) nomor 97 tahun 2021 tersebut dinilai sangat tidak relevan, lanjut Munir, dengan keadaan masyarakat dalam keadaan ekonomi lesu. Maka dari itu, Perwal tersebut harus di evaluasi dan di kaji ulang.

‎” dianggap tidak relevan karena bertolak belakang dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sudah sangat lesu. Harus di evaluasi,” imbuhnya.

‎Munir menambahkan, seharusnya wakil  rakyat dan rakyat harus sejajar, bukan malah memanfaatkan jabatan untuk menjual rakyat sebagai pembelaan.

‎” ada situasi yang seharusnya ideal yang patut diperjuangkan. Dewan Perwakilan Rakyat kan seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat. Antara yang di wakili dan mewakili seharusnya itu sejajar. Tidak boleh kemudian masyarakat yang diwakili kelompok tertentu malah kelompok tersebut yang sejahtera. Kalau mau sama sama sejajar,” ungkapnya.

‎Meski begitu, tunjangan rumah tersebut baiknya cukup di Anggota DPR RI, karena mereka banyak dari luar daerah untuk mewakili suara masyarakat untuk dapat diberikan apa yang patut diperjuangkan. Sedangkan Anggota DPRD menurut Munir tidak perlu. Sebab Anggota DPRD sudah pasti rumahnya ada di daerah tersebut.

‎”kalau DPR RI oke lah, karena mereka ada yang dari luar kota dalam hal tersebut. Sedangkan Anggota DPRD Depok menurut saya tidak perlu tuh tunjangan rumah. Karena sudah pasti mereka rumahnya di Depok,” ucapnya.

‎” ketika yang mewakili rakyat memakai mobil robicon sedangkan rakyatnya naik kereta. Jngan sampai seperti ini,” tambahnya dengan nada canda.

‎Munir berharap, semoga kedepannya masyarakat bisa bernafas lega dengan ditinjaunya lagi Perwali nomor 97 tahun 2021 tersebut.

‎”semoga kedepannya Perwal tersebut bisa di evaluasi agar masyarakat bisa bernafas lega dan yang mewakili rakyat benar benar berjuang untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tandasnya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img