BerandaBerita TerkiniKeputusan MK Untuk Sekolah Gratis, Ade Firmansyah : Pemkot...

Keputusan MK Untuk Sekolah Gratis, Ade Firmansyah : Pemkot Depok Mampu Merealisasikan Amanah UU

 

Depok – suaradepok.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan pada jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan, merupakan langkah maju dalam mewujudkan amanat konstitusi. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lebih jauh lagi, ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB secara transparan, tanpa diskriminasi, dan berkeadilan. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkot Depok untuk membuktikan keseriusannya dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam memastikan seluruh anak usia sekolah di Depok mendapatkan akses pendidikan dasar yang layak.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota benar-benar mengawal jalannya SPMB sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Bahwa keputusan MK harus menjadi landasan kuat bagi Depok untuk menegakkan hak pendidikan dasar bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang atau jenis sekolah yang mereka pilih”. Kata Ade.

Langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik, demi mencetak generasi masa depan yang cerdas dan berdaya saing

“Pasal ini memastikan warga negara meiliki akses terhadap pendidikan selain itu Pasal 31 ayat ( 2 ) nya menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” kata Ade Firmansyah kepada wartawan, minggu (1/6/25).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok tersebut juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah berani mengambil keputusan tepat menjelang sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.

“SPMB transparan, tidak diskriminatif dan berkeadilan menjadi tantangan Pemkot Depok untuk menjawab amanat UU pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Semoga Pemkot mampu merealisasikan amanat UU tersebut,” ujarnya. Terlebih MK sudah memutuskan terkait pendidikan tingkat SD dan SMP baik negeri mau pun swasta gratis,” Tutup Ade Firmasyah (Wahyu)

spot_img

- Advertisement -