BerandaBerita TerkiniKejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 140 Perkara, Termasuk...

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 140 Perkara, Termasuk Senpi dan Ribuan Obat Terlarang

DEPOK | suaradepok.com

Sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemeliharaan barang bukti yang tepat serta menyelesaikan proses hukum secara akhir.

“Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat agar seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali, melalui beberapa metode seperti pemotongan fisik dengan alat khusus, pembakaran hingga hancur total, serta penghancuran dengan blender bersama cairan kimia dan tinta printer untuk jenis barang tertentu,” ucap Saputro, Kamis, 5/2.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 140 perkara memiliki barang buktinya yang dimusnahkan, dengan fokus utama pada peredaran gelap narkotika dan senjata tajam yang sering meresahkan masyarakat. Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

– Narkotika: 597 gram ganja (7 perkara), 995,54 gram sabu (50 perkara), dan 2.263,72 gram tembakau sintetis (16 perkara).

– Obat-obatan: 17.344 butir psikotropika (terutama pil ekstasi) dari 27 perkara.

– Senjata: Berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, samurai, hingga senjata api (senpi) dan tombak dari 21 perkara.

– Barang lainnya: Pakaian dan barang bukti dari 94 perkara berbeda.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H. (gubul)

Seluruh barang tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim yang sah. Acara pemusnahan juga disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Depok, Barkah Dwi Hatmoko, serta pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Polres Depok, BNNK Depok, dan Dinas Sosial Depok.

Andi Tri Saputro menekankan bahwa jumlah ekstasi yang besar sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, perkara narkotika saat ini mendominasi tren kriminalitas.

“Untuk mencegah hal tersebut, Kejaksaan melalui jajaran intelijen menjalankan program preventif seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren atau kampus,” tegasnya.

Saputro juga mengatakan dampak sosial jika obat obat tersebut berhasil beredar ke  masyarakat luas. Apa lagi sampai ke generasi muda.

“Yang paling banyak adalah pil ekstasi ini, 17.000 sekian. Yang mana kalau beredar ya banyak akan berdampak pada masyarakat atau generasi anak muda sekarang,” tandasnya.

Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Depok. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img