BerandaBerita Terkini‎Kejari Depok Lelang Barang Sitaan Aset Pandawa Grup, Segini...

‎Kejari Depok Lelang Barang Sitaan Aset Pandawa Grup, Segini Nilainya

GDC | suaradepok.com

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan lelang yang didominasi barang sitaan kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup pada tahun 2017.

‎“Berkaitan dengan tahun 2024, kami sudah melakukan pelelangan meliputi mobil 10 unit dan lahan 2 unit. Kemudian penjualan langsung ada dua kegiatan, dan Penyelesaian dan Pengelolaan Barang Bukti  (PAPBB) kami total keseluruhannya Rp 1.988.918.000,” beber Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro, Rabu 3/9/25.

Dr. Andi Tri Saputro, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok. (dok)

‎Andi Tri Saputro yang juga di percaya menjadi pelaksana tugas sebagai Kepala Seksi Intelejen (Kasitel) di Kejari Kota Depok mengungkapkan, berdasarkan data Januari hingga Agustus 2025, bahwa Kejari Depok sudah melakukan pelelangan sebanyak tiga kali. Yaitu dalam bentuk rumah dua unit dan mobil satu unit.

‎“Kami juga sudah melakukan penjualan langsung sebanyak tiga kali kegiatan, dengan Kepala seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang sudah masuk untuk 2025 itu Rp 2.010.789.500,” ungkap Saputro.

‎Untuk tahun 2024, lanjut Saputro, Kejari Depok telah menyelesaikan perkara Pandawa Grup, terkait dengan mobil dan perkara Pidana Khusus (Pidsus). Kemudian untuk pelelangan tahun 2025 pun masih perkara asetnya Pandawa Grup‎.

“Pada 2025 ini asetnya Pandawa Grup yang telah kami jual itu dua unit rumah dan satu unit mobil IS yang perkara narkotika. Jadi, dominan untuk aset yang dilelang pada 2024 dan 2025 ini masih terkait Pandawa Grup,” lanjutnya

Saputro menjelaskan, Jika ada aset yang tak kunjung terjual ada kemungkinan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau dihibahkan. Meski begitu ada beberapa kriteria untuk menetapkan PSP dan hibah tersebut.

‎“Ya nanti ada beberapa kriteria apabila dilakukan PSP atau penggunaan aset itu atau dihibahkan. Nanti kami juga perlu kajian-kajian yang mendalam soal masalah itu. Tetapi ada beberapa kendaraan kita PSP-kan. Jadi penggunan aset kejaksaan untuk digunakan operasional,” tandas Saputro. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img