Kejaksaan Negeri Depok Amankan Aset Barang Rampasan Negara Seluas 1.200 m² di Pemalang, Jawa Tengah

Share

suaradepok.com | PEMALANG – Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengecekan fisik aset barang rampasan negara yang berlokasi di Jl. Desa Gombong, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Jumat (13/03/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Andi Tri Saputro. Pengecekan ini dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 1.200 m² yang merupakan aset negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tertanggal 11 Desember 2017.

Menurut Saputro, langkah ini diambil untuk memastikan integritas aset milik negara agar tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan aset barang rampasan tidak berubah bentuk dan, yang paling penting, tidak digunakan atau dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak,” ujar Saputro, Sabtu (14/03).

Mengingat lokasi aset berada di luar wilayah hukum asalnya (Depok), Tim PAPBB Kejari Depok juga melakukan koordinasi intensif dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat di Kabupaten Pemalang. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan fisik di lapangan serta mempermudah pengawasan aset secara berkelanjutan.

Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Depok dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan barang rampasan negara guna mendukung tata kelola barang milik negara yang akuntabel dan transparan. (Guntur Bulan)

 

 

 

Read more

Pos Terkait