BerandaDaerahKastel Kejari Depok Sidak MBG, Minta SPPG Patuh Terhadap...

Kastel Kejari Depok Sidak MBG, Minta SPPG Patuh Terhadap Regulasi

DEPOK | suaradepok.com

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Seksi Intelijen (kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Dr. Andi Tri Saputro, SH., MH., melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hj. Yeti Wulandari.SH. Kamis, 9/10/25.

Menurut Saputro, sapaan akrabnya, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol institusional terhadap dinamika pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut, dimaksudkan untuk memastikan akurasi informasi publik dan kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Saputro menegaskan, Maraknya pemberitaan yang berkembang di ruang publik perlu diuji secara faktual, agar tidak menimbulkan distorsi informasi dan persepsi keliru di masyarakat.

“Hari ini kita memonitoring berita-berita yang berkembang, dan melakukan pengecekan langsung apakah sesuai dengan fakta-faktanya”, tegasnya.

Saputro menjelaskan, temuan awal Kejari Depok menunjukkan adanya sejumlah miskomunikasi antara pihak penyelenggara dan penerima manfaat program. Hal tersebut terutama terkait daftar menu yang belum sepenuhnya dipahami oleh peserta didik, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap kualitas dan kandungan gizi makanan.

“Ada beberapa miskomunikasi terkait daftar menu yang memang kurang familiar bagi siswa-siswi. Semua sudah kita edukasi dan berikan peringatan secara proporsional”, jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan pendekatan persuasif Kejaksaan dalam menjaga stabilitas informasi publik tanpa menimbulkan efek administratif yang kontraproduktif.

Lebih lanjut, dirinya menekankan, pentingnya kepatuhan seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) terhadap regulasi dan pedoman teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepatuhan tersebut, sambung Saputro, merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program berbasis kesejahteraan sosial seperti MBG.
Dari perspektif kelembagaan, Kejaksaan berperan tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas normatif atas tata kelola program publik.

Fungsi ini menempatkan Kejaksaan sebagai instrumen pengendali agar kebijakan negara berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Saputro menambahkan, pemantauan ini juga menjadi bagian dari mekanisme pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran administratif dan penyimpangan anggaran. Dengan demikian, pelaksanaan MBG diharapkan tidak hanya memenuhi aspek nutrisi, tetapi juga mencerminkan tata kelola yang akuntabel dan berintegritas tinggi.

“Kami mengimbau seluruh SPPG untuk patuh terhadap aturan pemerintah tanpa pengecualian. Ketaatan regulatif menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional seperti MBG”, tandasnya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img