DEPOK | suaradepok.com
Jakarta Global University (JGU) menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa yang digagas oleh kelompok bernama Aliansi Civitas Perjuangan (ACP), yang dikabarkan akan digelar pada 21 Juli 2025.
Direktur Humas dan Kerjasama Onki Alexander mengatakan, hingga kini tidak ada informasi atau koordinasi yang masuk dari pihak penyelenggara maupun dari Polres Metro Depok terkait rencana aksi.
”Tidak ada pemberitahuan secara resmi ke kami (JGU),” kata Onki saat dikonfirmasi, Minggu 20 Juli 2025.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 serta Pasal 14 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012, setiap kegiatan unjuk rasa di area strategis seperti kampus wajib melalui proses pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak pengelola.
”JGU menolak segala bentuk kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi di lingkungan kampus,” lanjutnya.
Lebih lanjut, JGU juga menepis isu utama yang akan diangkat dalam aksi tersebut, yakni dugaan penyimpangan dana KIP-Kuliah. Menurut Onki, persoalan itu telah selesai ditangani secara tuntas.
Hal ini dibuktikan melalui audit resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan pada 3–7 Maret 2025, implementasi penuh atas seluruh rekomendasi yang diberikan, serta konfirmasi penyelesaian dari Kepala LLDIKTI Wilayah IV dalam audiensi resmi pada 28 Mei 2025.
Bukti penyelesaian tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Resmi JGU No. 16/L7/SP4/VI/JGU/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
”Upaya menggiring opini seolah kasus masih berjalan adalah bentuk disinformasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pihak kampus juga mensinyalir adanya aktor provokatif di balik rencana aksi tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, aksi diduga diprakarsai oleh seorang mantan staf kampus yang juga pernah menjadi narapidana. Bahkan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas koordinator aksi dalam surat pemberitahuan, yang mengarah pada dugaan pemalsuan informasi.
”Atas dasar itu, JGU akan menempuh langkah hukum untuk menjaga kredibilitas dan ketertiban lingkungan akademik,” imbuhnya.
JGU mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban akademik, memasuki kampus tanpa izin, maupun merusak fasilitas pendidikan dapat diproses hukum sesuai ketentuan, termasuk Pasal 167, Pasal 170, Pasal 503, dan Pasal 510 KUHP.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan tanpa kejelasan sumber.
”JGU menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan stabilitas akademik di tengah gempuran informasi menyesatkan,” pungkasnya.